KITAMUDAMEDIA, Bontang – Personel Polsek Bontang Selatan rutin menggelar pengecekan terhadap sejumlah pedagang petasan di kawasan Bontang Selatan.
Kapolsek Bontang Selatan Iptu M. Rakib Rais mengatakan, pemantauan ini untuk mengantisipasi adanya aktivitas jual beli petasan yang tidak sesuai aturan, yang bisa menganggu proses ibadah selama bulan ramadan.
“Yang dilarang itu adalah petasan yang bunyinya seperti ledakan. Itu kan menganggu orang yang salat di masjid,” ujarnya.
Lebih lanjut, ada batasan ukuran petasan yang boleh diperjualbelikan. Yakni tidak lebih dari 2 inci. Jika menjual petasan yang besarnya di atas 2 inci, maka penjual harus memiliki izin tertentu.
“Biasa ukuran tersebut dilakukan pada perayaan besar. Sejauh ini anak-anak membeli petasan yang digeletakkan di tanah saja kalaupun ada kita lakukan patroli pasti langsung bubar,” ujar Rakib.
Hal serupa dilakukan Polsek Bontang Utara. Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan pihaknya juga kerap menggelar partoli petasan di wilayah kerjanya, Bontang Utara.
“Tetap kita larang untuk menjual petasan yang meledak. Kalau kembang api masih ada toleransi,” ucap Lukito.
“Setiap hari kita imbauan kepada pedagang untuk tidak menjual petasan yang meledak,” pungkasnya.(*)
Reporter: Desty NA
Editor : Nur Aisyah Nawir