Dua Pria Kutim Terciduk Lagi Transaksi Narkoba di Pisangan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Unit Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dua pria asal Rantau Pulung, Kutai Timur karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu.

Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Sidorejo RT 21 Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan atau kawasan Pisangan, tempat diduga keduanya sering melakukan transaksi narkoba.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban mengatakan masyarakat melaporkan bahwa kedua tersangka AK (20) dan AB (30) tersebut sedang melakukan transaksi, pada Kamis (28/3/2024) pukul 23.00 Wita.

“Setelah tim Satresnarkoba mendapatkan informasi, penangkapan langsung dilakukan di lokasi kejadian,” ucap AKP Rihard.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua plastik bening berupa sabu seberat kurang lebih 5,10 gram.

Barang bukti lainnya ditemukan, 1 unit ponsel merek Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor merek Honda CRF dengan nomor plat KT 2937 RDA.

“Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya,” tambahnya.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pengembangan selanjutnya. Akibat perbuatannya, tersangka AK dan AB dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun,” tutupnya.(*)

Reporter : Desty NA
Editor : Nur Aisyah Nawir

Baca Juga  Bupati Kutim Harap Kejuaraan Volly Bisa Menjadi Sarana Silaturahmi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply