Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

91 Unit Kendaraan Mantan Bupati Kukar Disita KPK 

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyitaan ini dilakukan dalam penyidikan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penyidik mengumpulkan bukti, keterangan saksi, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang-barang,” kata juru bicara KPK Ali Fi.

Ali mengatakan hingga saat ini penyidik telah menyita sekitar 536 dokumen, bukti elektronik dan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang disita mencapai 91 unit, di antaranya mobil bermerek Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz dan juga motor.

Selain itu, Ali menyebutkan penyidik juga menyita 5 aset berupa tanah yang luasnya mencapai ribuan meter. Ada pula jam tangan mewah yang disita, yaitu bermerek Rolex, Richard Mille, Hublot dan sebagainya. “Ada sekitar 30 jam tangan mewah,” katanya.

Ali mengatakan KPK menitipkan mobil, motor dan barang lainnya itu di Rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta. Dia bilang penyitaan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Nantinya dalam persidangan KPK, kata dia, jaksa akan memohon barang-barang mewah itu disita untuk negara

KPK menetapkan Rita Widyasari menjadi tersangka kasus gratifikasi dan TPPU sejak 2018 lalu. KPK menduga Rita berupaya menyamarkan uang hasil korupsi dengan mengubahnya menjadi berbagai aset.

Penyidikan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita karena terbukti menerima suap Rp 6 miliar dan gratifikasi Rp 110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (Cnb)

Editor : Redaksi

Baca Juga  Ini Makanan yang Dapat Menyebabkan Perut Kembung

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply