KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang dalam hal ini UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) wilayah Bontang, resmi merilis aplikasi 4G Tanjak, Laporan Penyajian Tunggakan Pajak.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, aplikasi 4G Tanjak ini merupakan karya anak bangsa yang harus diapresiasi, dimana adanya aplikasi ini dapat mempermudah dalam mengecek pajak kendaraan dimana saja dan kapan saja.
“Adanya aplikasi ini bisa menjadi salah satu solusi meningkatkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalimantan Timur khususnya Kota Bontang,” ucapnya saat sambutan, Senin (10/5/2024).
Ia juga mengatakan, dengan adanya aplikasi ini tidak ada lagi alasan lupa membayar pajak kendaraan, karena aplikasi ini nantinya bisa diakses dimana saja dan kapan saja.
“Beberapa waktu lalu saya cek masih banyak pajak kendaraan yang menunggak, jadi ada aplikasi 4G Tanjak ini tidak ada alasan lagi tidak bayar pajak,” tuturnya.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan Pembayaran Pajak Bermotor (PKB) dan juga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang, UPTD PPRD akan melakukan kerja sama dengan seluruh Camat yang ada di Bontang, agar mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Setelah MoU nantinya pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di seluruh kecamatan,” ucap Basri.
Sementara itu, Kepala UPTD PPRD Bontang Indun Salbiah Ningsih mengatakan, aplikasi ini diciptakan untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan dapat mempermudah monitoring tunggakan pajak kendaraan bermotor yang ada di Bontang.
“Aplikasi ini masih tahap penyempurnaan, kedepan aplikasi ini bisa diakses masyarakat,” tuturnya.
Di akhir ia juga mengatakan, selain itu UPTD PPRD juga menyediakan sistem jemput bola, yang dimana petugas akan datang ke rumah untuk mempermudah penagihan yang telah menunggak,” pungkasnya.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir