KITAMUDAMEDIA, Bontang – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang mempertanyakan soal kepemilikan saham PT. Bontang Migas dan Energi (BME).
Dikatakan Bakhtiar Wakkang, PT. BME tidak sepenuhnya milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, hanya 99 persen. Namun, tidak dijelaskan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) siapa lagi yang mendapatkan keuntungan dari PT. BME selain Pemkot Bontang walau hanya 1 persen.
“Di dalam draf raperda ini tidak ada dijelaskan 1 persen saham itu milik siapa, tolong disertakan dalam draftnya,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Menurut Bakhtiar Wakkang, hal itu penting dijabarkan dalam draft raperda untuk menghindari timbulnya permasalahan saat pemeriksaan di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Kita tidak pernah tahu apa yang terjadi kedepannya, maka isi raperda ini harus jelas. Siapa tahu kedepannya terjadi sesuatu dengan PT. BME mengalami kerugian mungkin, itu yang kita hindari,” pungkasnya.
“Tolong dijelaskan apakah raperda ini merupakan dokumen baru atau perubahan dari Perda yang sebelumnya, semua harus jelas profit oriented dan landasan yuridisnya,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Supervisor Layanan Umum dan Legal PT. BME Bursan menjelaskan, bahwa ada kesalahan dalam penulisan dalam rincian saham yang tertera di draft tersebut. Dijelaskan, saham PT. BME 99 persen merupakan milik Pemerintah Kota Bontang, sedang 1 persen saham milik Koperasi Praja Bontang.
“Mohon maaf ada kesalahan dalam penulisan, untuk rinciannya di rapat selanjutnya akan kami bawa dan kami perbaiki dahulu isi draftnya,” Kata Bursan. (Adv)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir