Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pemasok dan Pengedar Ganja di Bontang Tertangkap

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Resnarkoba Kota Bontang melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pengedar dan pemasok narkotika jenis ganja, di Jalan Selat Karimata RT 09 Kelurahan Tanjung Laut Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasatresnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga di Jalan Selat Karimata kerap dijadikan tempat transaksi diduga narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan di wilayah tersebut, aparat kepolisian mencurigai seorang pria yang dicurigai, lantaran duduk diteras rumahnya sekitar pukul 03.30 wita.

Kemudian tim resnarkoba polres Bontang langsung mengamankan pria tersebut yang berinisial RAF (23) diduga sebagai pengedar.

“Saat kami geledah ditemukan 5 buah linting rokok yang berisikan daun yang diduga ganja dengan berat kotor 3,29 gram,” ungkapnya.

Selain ganja barang bukti yang berhasil diamankan dari kediaman tersangka RAF (23) yaitu, satu bungkus rokok merk king garet, satu buah hp merk samsung warna hitam, satu buah alat linting rokok, satu bungkus plastik klip, dan 22 lembar kertas rokok warna putih.

Setelah dilakukan pengembangan, RAF (23) mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang diduga sebagai pemasok berinisial AMI (33) warga Kelurahan Belimbing.

“Kami langsung melakukan penangkapan tersangka AMI (33), mereka ini jaringan, yang satu pengedarnya, satu lagi pemasoknya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi

Baca Juga  Sasar Pelajar Bontang, BINDA Kaltim Salurkan 2.000 Dosisi Vaksin

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply