KITAMUDAMEDIA, Bontang – Gegara panik saat didatangi polisi, warga Bontang Kuala berinisial YAS (25) nekat menceburkan dirinya ke laut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Polair Polres Bontang AKP Khairul Umam mengatakan menerima laporan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kapt. Piere Tendean, Gang Batu Sahasa, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Saat tim mendatangi lokasi dan mencoba mendekati YAS pada 12 Juli lalu, pemuda itu kabur dan loncat ke laut di kawasan tempat tinggalnya.
“Saat kami tiba di depan rumah tersangka, dia langsung kabur menceburkan diri ke laut, sepertinya sudah tahu maksud kedatangan kami (polisi),” ungkapnya, Senin (15/7/2024).
Lebih lanjut, tim langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka YAS (25), ditemukan barang bukti berupa, satu poket narkotika diduga jenis sabu yang disembunyikan di atas jendela kamar, satu buah dompet kecil warna coklat berisi alat hisap sabu, satu buah bong di bawah meja dapur, satu buah tas selempang warna coklat berisi timbangan digital beserta plastik klip, satu buah toples plastik berwarna ungu berisikan satu poket plastik diduga berisi sabu.
Selain itu juga, ditemukan tiga buah sendok takar dari sedotan plastik, satu buah dompet dompet warna biru berisikan plastik yang salah satunya berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu.
“Saat kami geledah kediaman tersangka, dia menyimpan barang haram itu di beberapa sisi di dalam rumahnya. Maka kami geledah setiap sisi rumah bahkan di tempat tertutup juga kami geledah. Alhasil kami temukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,37 gram” pungkasnya.
Kemudian selama dua hari tim melakukan penyelidikan dan pengejaran, YAS ditemukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Mh. Thamrin Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, pada Minggu (14/7/2024) pukul 22.30 wita.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di ruang tahanan Mako Polres Bontang,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir