Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Mulai 21 Januari, Sampah di Trotoar Berbas Tidak Diangkut DLH Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Lurah Berbas Tengah, Malik, mengimbau warganya untuk tidak lagi membuang sampah di trotoar, jalan, median jalan, maupun lahan kosong. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang mengeluarkan kebijakan menghentikan pengangkutan sampah di luar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) mulai 21 Januari 2025.

Dikatakan Malik, pihaknya kerap kali mengingatkan warga Berbas Tengah untuk lebih tertib membuang sampah ke fasilitas yang sudah disediakan DLH. Hanya saja, beberapa warga beralasan lokasi pembuangan yang jauh serta keterbatasan transportasi.

“Kami sudah berusaha menghimbau dan mengajak warga untuk membuang sampah di tempat pembuangan. Sebelum ada himbauan dari DLH itu turun, sudah selalu kami ingatkan. Alasan warga yang buang sampah di sepanjang jalan itu sempat saya dengar karena tidak punya motor. Terus ada juga yang bilang sudah membayar iuran sampah saat membayar air. Memang benar adanya itu, tapi kan tidak berarti bisa membuang sampah di sepanjang jalan atau trotoar,” jelasnya, kepada redaksi Kamis (16/1/2025).

Menindaklanjuti kebijakan DLH, Kelurahan Berbas Tengah akan memfasilitasi pengangkutan sampah melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Armada ini akan melayani pengangkutan sampah dari rumah warga tanpa biaya. Namun, Malik mengapresiasi jika ada warga yang bersedia memberikan kontribusi secara sukarela untuk mendukung operasional armada.

“Kami sediakan nanti KSM yang untuk mengangkut sampah yang ada di rumah warga. Tidak membayar juga tidak apa-apa, kami sukarela saja. Akan tetapi, jika ada warga yang hendak membayar, ya silakan saja, Karena armada yang kami sediakan tidak memiliki anggaran buat bensinnya,” tuturnya.

Berdasarkan edaran yang diterima redaksi Malik, selain Kelurahan Berbas Tengah, kebijakan DLH untuk menghentikan pengangkutan sampah juga berlaku di dua kelurahan lainnya. Yakni, Berbas Pantai dan Tanjung Laut.

Baca Juga  Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih di Bontang Selatan, Libatkan Kaum Ibu

Dalam edaran tersebut, DLH Kota Bontang mengingatkan agar warga tidak membuang sampah di jalan, trotoar, median jalan, lahan kosong, pantai, laut dan tempat lain di luar fasilitas pengumpulan sampah, di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan WR Soepratman, dan Jalan Pangeran Antasari.

Para lurah beserta jajarannya pun diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap warga yang melanggar aturan.

Adapun tempat pembuangan sampah yang disediakan DLH Kota Bontang meliputi TPS 3R Bersinar di depan Gedung Aini Rasyifa di Jalan WR Soepratman, kontainer sampah di ujung Berbas Pantai, serta TPS mobil pick-up di dekat BRI Berbas Pasar Malam.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi sudah berusaha mengkonfirmasi terkait kebijakan tersebut ke DLH Kota Bontang, namun belum mendapat tanggapan.(*)

Reporter: Masyrifah
Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply