Dilaporkan Warga, Seorang Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang bersama Tim Rajawali Sat Reskrim berhasil meringkus JL (39) warga Jalan Pontianak 6 RT 21 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat. Atas kepemilikan sabu-sabu. 

Pria yang kesehariannya sebagai buruh kebersihan di Kantor Kelurahan Kanaan ini menjalani bisnis barang haram sejak dua bulan terakhir. Bahkan Bapak dua anak ini juga mengaku bila yang biasa membeli barang haram darinya adalah warga Kanaan dan Gunung Telihan.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais, SH menerangkan bila pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Kita lakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Setelah di interogasi tersangka juga menunjukkan tempat menyembunyikan barang bukti lainnya, setelah di periksa disemak-semak ditemukan dompet kecil warna coklat berisi 8 plastik diduga berisi sabu seberat 5,08 gram,” jelas Iptu Rakib Rais panggilan Kasat Reskoba.

Barang Bukti yang ditemukan dari penangkapan tersangka pengedar sabu

Kasubag Humas AKP H. Suyono menambahkan bila ke semua barang bukti tersebut diakui tersangka adalah miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, terang Suyono.

Reporter : Lia Dewa

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Bontang Smart Festival, Dorong Pelaku Usaha Melek Teknologi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply