Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Bakal Berlaku di Bontang, Gaji Pegawai Bercerai Dipotong untuk Mantan Istri dan Anak

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Bakal ada aturan baru di Kota Bontang. Bagi istri yang diceraikan suami, akan tetap mendapatkan jatah gaji dari mantan suaminya. Aturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai perusahaan di Kota Bontang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pengadilan Agama Kota Bontang sepakat untuk memperkuat perlindungan terhadap hak anak dan perempuan di Kota Bontang pasca perceraian. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024).

Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang, Nor Hasanuddin mengatakan, sejak 2022 lalu Pengadilan Agama selalu mencantumkan hak-hak yang semestinya didapatkan oleh anak dan perempuan saat memutuskan perkara. Hanya saja, implementasinya terutama pada naskah anak nyaris tidak terlaksana pasca perceraian orang tuanya.

Melalui mekanisme pemotongan gaji sesuai yang tercantum dalam kerja sama tersebut, ia meyakini implementasi hak anak dan perempuan akan terlaksana.

“Nanti semua PNS dan pegawai perusahaan yang bercerai gajinya akan dipotong otomatis untuk istri dan anaknya, agar hak anak dan mantan istri dapat dipenuhi jika aturan ini sudah berlaku,” ungkapnya.

Nor pun menjelaskan, tujuan utama kerjasama tersebut untuk melindungi hak anak dan perempuan pasca bercerai dan pencegahan perkawinan anak, pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.

Dijelaskan, hak-hak perempuan meliputi, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah lampau. Sementara hak-hak anak pasca perceraian yakni, nafkah biaya pendidikan dan kesehatan.

“Kami berkomitmen untuk mendukung setiap upaya yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan. Melalui MoU ini, kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kota untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien,” ungkap Nor.

Di kesempatan yang sama Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, perceraian sangat berdampak bagi mental anak dan pertumbuhan anak, maka kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya Pemkot bersama Pengadilan Agama Kota Bontang agar dapat memberikan hak anak dan perempuan pasca bercerai.

Baca Juga  Daftar Pemenang Penghargaan Cinta Cagar Budaya dan Permuseuman Tahun 2022

“Banyak anak yang hancur masa depannya karena perceraian orang tua, ada yang putus sekolah dan salah pergaulan. Maka dengan MoU ini merupakan upaya kita untuk melindungi hak anak agar bisa terpenuhi kehidupan yang layak,” ujar Basri.(*)

Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply