KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kebijakan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontang Utara (BU) memberlakukan syarat wajib melampirkan hasil rapid antigen negatif pada seluruh tamu pernikahan, dipertanyakan komunitas fotografer pernikahan.
Fanny salah seorang fotografer di Bontang mengatakan, dirinya mengaku bingung mengapa kebijakan tersebut hanya berlaku di KUA Bontang Utara,sedangkan di dua KUA lainnya, yakni Bontang Selatan dan Bontang Barat, tidak.
“Harusnya sih semua KUA menerapkan, jangan hanya di satu tempat. Kalaupun harus pakai surat rapid, harusnya semua yang hadir juga wajib menunjukkan hasil antigennya. Termasuk pihak KUA,” protesnya, Kamis (5/6/2021).
Kebijakan menunjukkan hasil antigen negatif itu, juga dipertanyakan, sebab dalam Surat Edaran (SE) nomor 188.65/1121/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat, yang diminta menunjukkan antigen negatif hanya kedua pengantin, dua saksi, dan wali. Sedangkan tamu lainnya, tidak disebutkan.
“Dalam SE yang harus antigen itu cuma pengantin, saksi dan wali. Fotografer dan tamu tidak disebutkan. Fotografer terpaksa mengabadikan moment pernikahan dari balik jeruji jendela,” keluh Fanny.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Bontang Utara, Hartono menuturkan, kebijakan itu diterapkan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19, agar bisa saling menjaga satu sama lain. Mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bontang setiap harinya terus meningkat. Bahkan bukan hanya fotografer, namun kebijakan itu juga diberlakukan bagi seluruh tamu undangan. Sebab dia menilai, petugas KUA sangat rentan terpapar virus Corona lantaran setiap harinya harus berinteraksi dengan orang yang berbeda.
“Kemarin itu justru pengantinnya yang hasilnya positif. Akhirnya tidak jadi masuk. Hal itulah yang membuat kami selalu antisipasi. Lebih baik menolak mudharat daripada mengambil manfaat yang sedikit,” tutupnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar