KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah daerah bersama DPRD Kota Bontang tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) perusahaan umum daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) terbaru, sebagai upaya perbaikan tata kelola perusahaan.
Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, rapat pada Selasa (16/07/2024) tersebut membahas detail perubahan pasal per pasal dari Perda Perumda AUJ yang sebelumnya telah diterbitkan tahun 2001 dan 2013 silam.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Andi Kurniawansah menjelaskan perlu penyesuaian peraturan daerah terhadap perundang – undangan yang berlaku saat ini. Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa, masih belum mengatur beberapa hal penting. Seperti, mekanisme pengangkatan direksi dan dewan pengawasan (dewas). Dimana sebelumnya direksi dan dewas hanya ditunjuk oleh KPM, dalam hal ini Wali Kota. Pada perda yang baru penetapan direksi dan dewas harus melalui serangkaian seleksi.
“Perlu penyesuaian terhadap perundang- undangan yang baru, biar tetap relevan, ada yang perlu diatur tapi sebelumnya belum diatur di perda AUJ yang lama, misalnya bagaimana pengangkatan direksi, termasuk pemberhentiannya, kalau selama ini perda hanya mengatakan direksi diangkat oleh KPM, nanti akan disesuaikan dengan seleksi bahkan dewan pengawas pun kita melakukan seleksi,” jelas Andi Kurniawansah (16/07/2024).
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam meminta lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bontang diberi peran optimal sehingga bisa melakukan pengawasan terhadap jalannya Perusahaan plat merah tersebut.
“Tolong diperhatikan, DPRD harus masuk dalam ketentuan umum dan pasal-pasal terkait, di raperda ini (Perumda AUJ) jadi dewan ini bisa melakukan fungsi pengawasannya terhadap perusahaan milik daerah ini,” tegas Rustam. (Adv)
Editor : Redaksi