KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi III DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (23/7/2024) terkait sengketa lahan di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Sengketa ini melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dengan seorang warga bernama Rusidah.
Baik Pemkot Bontang maupun Rusidah sama-sama mengklaim kepemilikan atas lahan yang terletak di belakang lapangan tenis tersebut. Rusidah mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah yang telah diamanahi oleh mendiang orang tuanya.
“Kedua belah pihak antara warga dan pemerintah sama-sama mengklaim kepemilikan sepetak tanah tersebut. Ahli waris melapor kepada kami (dewan) agar bisa dimediasi,” terang pimpinan RDP, Abdul Samad.
Dalam rapat tersebut, Komisi III meminta agar Pemkot Bontang menunjukkan dokumen bukti kepemilikan lahan tersebut. Namun, Pemkot Bontang belum dapat memperlihatkan dokumen tersebut pada kesempatan itu.
“Saya minta di RDP selanjutnya dokumen kepemilikan bisa disertakan,” pintanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang, Heru Maulana, mengaku baru menerima undangan RDP sehingga belum mempelajari sengketa lahan tersebut.
“Mohon maaf pimpinan rapat, saya baru menerima undangannya kemarin (22/7). Jadi saya belum mempelajari berkasnya,” kata Heru.
Sementara itu, Rusidah mengatakan lahan tersebut diberikan oleh orang tuanya sebelum meninggal dunia dan ia diberi amanat untuk mengelola lahan tersebut. Rusidah juga meminta agar Pemkot Bontang menunjukkan bukti sah seperti sertifikat kepemilikan lahan tersebut.
“Saya diamanahkan dan diberi surat tanah untuk mengurus lahan tersebut. Akan tetapi, jika Pemkot bisa menunjukkan surat-suratnya, saya akan ikhlaskan tanah tersebut. Jika tidak ada, saya mohon kerendahan hati pemerintah agar memberikan kepada kami ahli waris,” ujarnya.(Adv)
Reporter: Yulia C.
Editor : Nur Aisyah Nawir