KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Resnarkoba melakukan penangkapan warga Berebas Tengah berinisial NTH (34) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 10,21 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan bahwa tersangka NTH (34) ditangkap pada Selasa (29/7/2024) di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, sekitar pukul 21.20 Wita.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian melalui WhatsApp online dari salah satu warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Tersangka ini baru saja mengambil sabu dengan sistem jejak, saat kami geledah ditemukan barang bukti sabu seberat 10,21 gram,” tuturnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah berada di Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka memang sudah menjadi target operasi polisi, kita akan buru pemasoknya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawur