KITAMUDAMEDIA, Bontang – NM (40), mantan karyawan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga yang merupakan warga Muara Badak, diamankan polisi setelah kedapatan mencuri mata bor.
Kapolres Bontang, Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot, mengungkapkan bahwa Polsek Muara Badak menerima laporan tentang pencurian mata bor di workshop PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga di Badak 58.
“Petugas keamanan PT Pertamina melaporkan adanya pencurian,” kata Gatot pada Senin (5/8/2024).
Gatot juga menjelaskan bahwa saat NM (40) melakukan pencurian mata bor jenis Rock Bait, aksinya diketahui oleh petugas keamanan. Petugas kemudian segera mengamankan NM.
NM, yang merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut, memiliki akses masuk ke workshop PT Pertamina. NM mengaku melakukan pencurian karena kesulitan ekonomi dan kekurangan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, NM beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut. NM dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.(*)
Reporter: Yulia C.
Editor : Nur Aisyah Nawir