KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang telah menyetujui penghapusan syarat sehat jasmani dalam rekrutmen pencari kerja. Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan semua masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama dalam mencari pekerjaan.
“Saya setuju jika syarat sehat jasmani dihapuskan,” ungkapnya, ditemui beberapa waktu lalu.
Dikatakan Andi Faizal, meskipun penyandang disabilitas memiliki keterbatasan fisik, hal tersebut tidak berarti mereka tidak mampu bekerja. Keputusan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menghapus syarat ini sejalan dengan komitmen DPRD, yang telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas.
“Perda tentang penyandang disabilitas adalah hasil perjuangan DPRD agar mereka yang memiliki keterbatasan fisik tidak lagi mendapatkan perlakuan diskriminatif, terutama dalam pekerjaan,” jelasnya.
Peraturan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 22, yang mengharuskan pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai. Perusahaan swasta juga diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas.
Andi Faizal berharap perusahaan di Bontang dapat memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik.
“Saya harap perusahaan bisa memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat Bontang yang memiliki keterbatasan khusus,” tambahnya.
Untuk diketahui, Disnaker Kota Bontang melaporkan ada tujuh perusahaan di Bontang yang telah mempekerjakan tenaga kerja disabilitas, termasuk PT Badak, PT Pupuk Kaltim, PT Energi Unggul Persada, PT Borneo Etam Samudra, PT Kaltim Adhiguna Dermaga, Yayasan Pupuk Kaltim, dan PDAM Tirta Taman Bontang. (Adv)
Reporter: Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir