KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren FM telah memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Bontang.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik, mengatakan pada Selasa (20/8/2024) kemarin telah digelar sidang putusan untuk kasus pelecehan seksual yang melibatkan FM. Dalam sidang tersebut, FM terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 25 juta.
“Sidang putusan sudah berlangsung pada Selasa kemarin, dengan hukuman penjara 12 tahun,” ungkapnya saat ditemui redaksi, Rabu (21/8/2024).
Dia menambahkan, sebelumnya dalam sidang tuntutan, FM dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Namun, dalam putusan akhir, hukuman penjara ditingkatkan menjadi 12 tahun, sementara denda tetap sebesar Rp 25 juta. Jika FM tidak membayar denda tersebut, akan ada tambahan 6 bulan penjara sebagai pengganti.
Hingga kini, pihak kuasa hukum terdakwa FM belum menyatakan banding. Pengadilan Negeri Bontang memberikan waktu 7 hari sejak putusan untuk mengajukan banding. Jika tidak ada pernyataan banding dalam jangka waktu tersebut, kasus ini akan dianggap selesai di pengadilan.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir