KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemuda Bontang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Bontang Mengawal Konstitusi (AMBMK) menggelar unjuk rasa di persimpangan Ramayana, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (23/8/2024). Unjuk rasa ini bertujuan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024.
Dalam aksi tersebut, AMBMK meminta agar DPRD Bontang tunduk dan menghormati putusan MK tersebut. Koordinator lapangan AMBMK, Maqbullah, membacakan petisi yang menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang untuk mendukung serta menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi (AMBMK) menuntut DPR RI melalui DPRD Bontang agar tunduk dan patuh pada putusan MK,” disampaikan dalam petisi.
Sementara itu, Humas AMBMK, Sadly Jaya, dalam orasinya menegaskan bahwa gerakan yang digelar hari ini murni bertujuan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya telah diganggu oleh DPR RI.
“DPR RI, Presiden dan antek-anteknya seolah mempertontonkan kebodohan dan kedunguan sebagai pejabat negara,” ucap Sadly saat berorasi.
Dalam aksi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, diwakili oleh Winardi dan Joni Alla’ Padang, turut hadir. Winardi menyampaikan apresiasi kepada pemuda Bontang yang telah menjadi bagian dari pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Seperti kita ketahui, badan legislatif DPR RI telah membatalkan revisi UUD yang mereka buat, namun kita harus ingat, batal bukan berarti tidak akan terjadi lagi,” ungkapnya.
Winardi juga berjanji akan membawa tuntutan masyarakat Bontang ke meja DPR RI.
“Akan kami upayakan tuntutan ini sampai di DPR kurang dari 100 hari,” tuturnya.(Adv)
Reporter: Yulia C.
Editor: Nur Aisyah Nawir



