KITAMUDAMEDIA, Bontang – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bontang 2024, Wali Kota Basri Rase dan Wakil Wali Kota Najirah telah mengajukan cuti kampanye hingga November 2024 untuk kembali mengikuti kontestasi pilkada.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Erlynawati mengatakan sesuai dengan surat edaran Gubernur, pengajuan cuti para petahana yang maju di Pilkada tahun inu harus disampaikan paling lambat 2 September 2024.
“Pak Basri dan Bu Najirah setahu saya sudah mengajukan cuti,” ungkap Aji kepada redaksi kitamudamedia.com, Rabu (4/9/2024).
Kendati telah mengajukan cuti, kata Aji, Basri maupun Najirah masih menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah seperti biasanya. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tanggal penetapan dari pemerintah provinsi.
“Saya kurang jelas kemarin, kalau tidak salah mulai akhir bulan ini sampai menjelang Pilkada. Dalam surat edaran kemarin belum tertera tanggalnya, yang tahu jelas itu bagian pemerintahan yang mengurus,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai Pelaksana Tugas (Plt) yang bakal menjabat sementara sebagai Wali Kota Bontang selama tahapan Pilkada berlangsung, Aji belum dapat memberikan jawaban pasti, lantaran Pemprov Kaltim belum menunjuk Plt Wali Kota Bontang.
“Kalau Plt-nya dari provinsi yang menentukan siapa. Kita tunggu saja ya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Nur Aisyah Nawir