Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Maling Spesialis Pompa Air di Muara Badak Masuk Bui Lagi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua maling spesialis pompa air di Muara Badak kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak. Kedua pelaku berinisial S (41) dan G (40) ditangkap di Jalan Samarinda-Bontang, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kapolres Kota Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan pelaku yang sudah pernah terlibat kasus serupa. Mereka kembali melakukan pencurian pada 14 September 2024. Peristiwa ini terungkap saat korban menyadari bahwa pompa air merek KYODO miliknya telah hilang dari menara air.

“Pelaku merupakan residivis, ini mencuri lagi, selain pompa air mereka juga mencuri anting emas milik korban,” ungkap AKP Gatot Siswanto.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan modus berkeliling untuk mencari mesin pompa yang bisa mereka curi.

“Mereka berdua lakukan aksinya pada siang hari, ngakunya karena kepepet kebutuhan hidup. Untungnya pompa air tersebut belum sempat dijual, sudah kami tangkap,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pompa air merek KYODO seri DTM-20A, 1 buah anting emas, dan 1 unit sepeda motor merek Revo warna hitam.

“Kerugian yang dialami korban dari pencurian ini sekitar Rp2,5 juta,” ujar AKP Gatot.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Bupati Kutim Apresiasi Seluruh Pihak Menjaga Suasana Menjelang Pemilu 2024 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply