Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Gegara Sebungkus Sabu, Dua Pemuda Bontang Terancam 20 Tahun Penjara

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang dan Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan dua remaja yang diduga menyalahgunakan narkotika. Kedua tersangka berinisial J (28) dan Z (33) ditangkap di Jalan Awang Long RT 09, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Kami menduga ada dua remaja terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Jalan Awang Long RT 09, Kelurahan Bontang Kuala. Kami lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti,” ungkap AKP Rihard Nixon.

Saat penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu beserta beberapa barang bukti lainnya yang dibawa oleh J dan Z. Kedua pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut saat ditanyai oleh petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip bening, satu wadah plastik berbentuk bulat warna hitam, satu kertas rokok merek King Garet warna ungu, satu potongan kemasan plastik merek Kris Bee, satu korek gas, satu unit sepeda motor merek Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 2982 RAS, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, dan satu unit handphone merek Realme warna hitam.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan interogasi terhadap kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Warga Merasa Dicatut Jadi Pendukungnya, Basri : Silahkan Isi Formulir Keberatan

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Rihard Nixon.(*)

Reporter: Masyrifah
Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply