Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Operasi Zebra 2024 Dimulai, Polres Bontang Fokus pada 7 Pelanggaran Lalu Lintas

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang menggelar Operasi Zebra 2024 mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan menargetkan tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas untuk meminimalisir kecelakaan. Pelaksanaan operasi ini didasarkan pada sejumlah pasal yang telah disahkan. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari, dalam konferensi pers pada Senin, (14/10/2024).

Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang dilakukan setiap tahun. Setelah pelaksanaan Operasi Zebra, akan dilaksanakan pula operasi terkait Natal dan Tahun Baru.

“Ada lima operasi kepolisian terkait keselamatan, Operasi Ketupat (Lebaran), Operasi Zebra, Operasi Natal, dan Tahun Baru. Hal ini berkesinambungan, dan yang sedang kami lakukan sekarang adalah Operasi Zebra,” ungkapnya kepada media.

Lebih lanjut, Djauhari mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas demi meminimalisir terjadinya kecelakaan. Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, terutama saat malam hari, agar tidak berkeliaran di luar rumah.

“Kepada semua masyarakat agar dapat memantau anak, terutama pada jam malam, agar tetap berada di rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Dalam Operasi Zebra 2024, ada tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian, antara lain:

  1. Penggunaan ponsel saat berkendara, dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Tidak menggunakan helm standar SNI dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
  4. Pengemudi yang mengonsumsi alkohol, dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun
  5. Pengendara yang melawan arus
  6. Melebihi batas kecepatan, dikenakan sanksi berupa denda bagi pengemudi yang melanggar batas kecepatan, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
  7. Pengguna knalpot brong.
Baca Juga  Yuk, Ikuti Pemilihan Organisasi Pemuda 2023, Simak Kriterianya!

Reporter: Ryfah
Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply