Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Sekda Kukar Hadiri Dialog Publik untuk Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur

KITAMUDAMEDIA,SAMARINDA– Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono, bersama Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menghadiri Dialog Publik Masyarakat Adat Se-Kalimantan Timur Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Mercure, Samarinda, pada Jumat (1/11).

Dialog yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Kalimantan Timur ini diikuti 140 peserta, termasuk perwakilan kesultanan, tokoh adat, pejabat pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan berbagai organisasi masyarakat. Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim, Ujang Rachmad, membuka acara ini dengan apresiasi atas inisiatif untuk mengidentifikasi dan mendata masyarakat hukum adat (MHA) di Kalimantan Timur.

Ujang menekankan pentingnya dialog ini sebagai langkah bersama dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat. Menurutnya, masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga tradisi serta kelestarian alam dan budaya. Oleh karena itu, melibatkan mereka dalam pembangunan merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan dan keberlanjutan. Ia berharap acara ini bisa menjadi wadah untuk mendengar aspirasi, berbagi ide, dan merumuskan solusi nyata bagi hak-hak masyarakat adat dalam proses pembangunan di Kalimantan Timur.

Sekda Kutai Kartanegara, Sunggono, juga mengapresiasi penyelenggaraan dialog ini sebagai sarana memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat. Ia berharap melalui dialog ini, dapat tersusun strategi pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif serta memastikan semua pihak bekerja sama untuk kesejahteraan masyarakat adat.

“Pengakuan merupakan langkah awal. Masyarakat adat adalah bagian integral dari identitas dan kekayaan budaya Kalimantan Timur yang perlu didukung oleh semua pihak,” ungkap Sunggono.

Ketua Panitia yang juga Kepala DPM-Pemdes Kaltim, Puguh Harjanto, menjelaskan bahwa acara ini didasari oleh amanat konstitusi, yaitu Pasal 18B UUD 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Berdasarkan UU Desa dan Permendagri 52 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengakui masyarakat hukum adat melalui proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan pengesahan.

Baca Juga  Diblokir Kominfo, VTube Masih Ada di Playstore, Ini Kata SWI

Sejak 2021, sebanyak 27 permohonan pengakuan sebagai MHA telah diajukan di Kalimantan Timur, dengan 13 dokumen telah diverifikasi teknis pada 2024 dan 14 lainnya masih menunggu. Tahun ini, Pemprov Kaltim juga mendampingi 240 masyarakat adat dari 88 komunitas adat di seluruh Kalimantan Timur.

“Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat membutuhkan strategi komprehensif dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, praktisi, NGO, dan masyarakat agar hak-hak serta budaya mereka dapat terus terjaga,” jelas Puguh.

Acara ini juga menghadirkan beberapa narasumber, seperti Saiduani Nyuk dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim dan Dr. Haris Retno Susmiyati dari Pusat Penelitian HAM dalam Multikulturalisme Tropis PUSHAM-MT Universitas Mulawarman, serta sejumlah pakar lainnya.(*) 

Editor : Redaksi 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply