KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria berinisial M (56) warga Bontang Selatan ditangkap polisi diduga melakukan pencabulan anak berusia 12 tahun, pada Selasa (22/10/2024), di sebuah perusahaan besar di Kota Bontang.
Kapolres Kota Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim IPTU Hari Supranoto mengatakan, kejadian pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan aksi keji pelaku kepada gurunya.
“Jadi dari keterangan pihak sekolah, korban yang merupakan siswanya telah dicabuli oleh pelaku yang merupakan tetangga korban,” ungkapnya.
Perilaku keji tersebut dilakukan M pada 22 September 2024 lalu, namun laporan tersebut masuk di polisi pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut Tim Rajawali Polres Bontang langsung menindaklanjuti kasus tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap M (56) di tempat kerjanya pada 22 Oktober 2024.
“Saat ini tersangka sudah kami (polisi) tahan, untuk sementara masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kalau sekarang yang diketahui korban baru satu orang,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka M (56) disangkakan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi