KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang menerima laporan dari organisasi masyarakat (ormas) Pusat Perhubungan Masyarakat (PHM) Kota Bontang terkait dugaan politik uang (money politics) yang dilakukan oleh salah satu ketua RT di Bontang, yang diduga mengajak warga untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Bontang. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (8/11/2024).
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Bontang, Ismail, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari ormas PHM. Laporan tersebut akan dikaji terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Iya, kami terima laporan yang masuk dari ormas PHM, tapi kita harus lakukan kajian awal dahulu, paling tidak 2×24 jam,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (8/11/2024).
Ia menjelaskan, kajian awal akan meliputi syarat materiel dan formil. Jika dalam kajian awal laporan dinyatakan memenuhi syarat tersebut, maka akan dilanjutkan ke tahap registrasi dan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk pembahasan awal.
“Mungkin besok baru kami plenokan terkait laporan yang masuk tadi, karena banyak laporan lain yang sedang kami proses. Jadi sesuai jadwal ya, kami pastikan semua laporan yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai timeline,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Pusat Perhubungan Masyarakat (PHM) Kota Bontang, Risfani Rizal, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti berupa video dalam bentuk flashdisk ke Bawaslu. Laporan tersebut mencakup dugaan janji pemberian uang kepada warga, indikasi keterlibatan pihak tertentu sebagai tim yang mendata pemilih untuk tujuan politik uang, serta dugaan bahwa pihak yang dilaporkan merupakan ketua RT di Kota Bontang.
“Kami sudah serahkan tadi bukti video dalam bentuk flashdisk ke Bawaslu. Di sini, saya tidak bisa menyebutkan tempat dan namanya, dengan laporan nomor 004/PL/PW/Kota/23.03/XI/2024,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (8/11/2024).
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir