KITAMUDAMEDIA,Tenggarong – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menghadiri kegiatan Evaluasi Perkembangan Desa se-Kukar yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (12/11/2024). Acara ini juga mencakup sosialisasi terkait Pemetaan Kawasan Rawan Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur dan program Desa Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur.
Kepala Dinas PMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kemajuan desa-desa di Kukar dan mendorong perbaikan di berbagai aspek. Para Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh Kukar hadir untuk mengikuti evaluasi tersebut. Selain itu, pemateri dari BNN dan Kemenkumham, yaitu Risma Togi M. Silalahi dari BNNP Kaltim dan Mia Fitriana Kusuma dari Kemenkumham, memberikan pemaparan terkait pencegahan narkoba dan pentingnya kesadaran hukum di desa. Langkah ini bertujuan agar 193 desa di Kukar dapat melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menjadi desa yang sadar hukum.
Dalam arahannya, Sekda Sunggono menyampaikan bahwa hasil evaluasi ini akan menentukan kategori tingkat perkembangan desa, yaitu Desa Kurang Berkembang (skor ≤ 300), Desa Berkembang (skor 301-450), dan Desa Cepat Berkembang (skor ≥ 451). Desa yang masuk dalam kategori Berkembang dan Cepat Berkembang nantinya akan mengikuti Lomba Desa 2025, dengan pemenang di tingkat kecamatan melaju ke tingkat kabupaten, lalu ke tingkat provinsi, dan pemenang provinsi akan mewakili Kalimantan Timur di tingkat nasional.
Sekda juga mengingatkan bahwa desa yang ingin ikut Lomba Desa harus memenuhi persyaratan, termasuk kelengkapan data Profil Desa dua tahun terakhir yang diunggah melalui aplikasi PRODESKEL (Profil Desa dan Kelurahan) dari Kementerian Dalam Negeri. Setiap tahun, masih ada desa yang belum memperbarui data ini, sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk lomba.
“Kami mendorong seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD untuk rutin memperbarui data Profil Desa setiap tahun agar memenuhi syarat lomba dan meningkatkan tata kelola desa,” ujar Sunggono.
Pemkab Kukar memberikan penghargaan berupa tambahan anggaran melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKKD) bagi desa-desa yang memenangkan Lomba Desa tingkat kabupaten sejak 2023. Sunggono berharap penghargaan ini dapat memotivasi desa-desa untuk terus meningkatkan kinerja dan kesejahteraan warga.
“Kami berharap penghargaan ini bisa memacu semangat semua desa untuk lebih berprestasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi kesejahteraan warga desa,” tutup Sunggono.(*)
Editor : Redaksi