KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang memusnahkan sebanyak 407 surat suara rusak dan berlebih di Kantor KPU Jalan Awang Long, Selasa (26/11/2024).
Temuan surat suara rusak dan berlebih sebanyak 407 lembar diperoleh setelah proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang berlangsung sejak 29 Agustus 2024.
“Surat suara rusak dan lebih ditemukan saat penyortiran pada Agustus lalu, jadi semua surat suara yang rusak dan lebih ini kita musnahkan dengan cara dibakar,” ungkap Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly.
Ia merinci surat suara rusak dan berlebih tersebut, yakni surat suara rusak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 8 lembar, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 36 lembar. Sementara itu, surat suara berlebih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 4 lembar, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 359 lembar.
“Kita musnahkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan. Setelah pemusnahan, dilanjutkan dengan pendistribusian logistik,” ujarnya.(*)
Reporter: Yulia C.
Editor: Icha Nawir