Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

KPU Bontang Tetapkan Hasil Rekap Pilkada, Neni – Agus Kantongi 41.081 Suara

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pasangan calon nomor urut 4, Neni Moerniaeni – Agus Haris, keluar sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang 2024. Hasil ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang yang digelar di Ballroom Hotel Sintuk, Kamis (5/11/2024).

Ketua KPU Kota Bontang, Muzarrobby Renfly menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi tingkat kota ini akan segera diserahkan ke KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Ia juga menegaskan bahwa para kandidat memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak setuju dengan hasil tersebut.

“Setelah pleno rekapitulasi hari ini, paslon 4 meraih suara terbanyak,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (5/11/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa formulir C hasil akan diserahkan ke KPU Provinsi Kaltim pada Jumat (6/11/2024). Penyerahan dokumen tersebut akan dilakukan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Acis Maidy Muspa.

“Besok, formulir C hasil akan dibawa langsung oleh Ketua Divisi, Pak Acis, untuk diserahkan ke KPU Provinsi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bontang, Hamzah, menjelaskan bahwa penetapan pemenang Pilkada belum dilakukan. Menurutnya, sebelum ada keputusan resmi, semua pasangan calon diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK. Jika tidak ada gugatan, KPU akan melanjutkan proses penetapan calon terpilih berdasarkan surat dari MK.

“Paling lambat Senin, gugatan diterima. Jika tidak ada, paling lambat 16 Desember 2024 akan ditetapkan calon pemenang dan selanjutnya dilantik pada 10 Februari 2025,” pungkasnya.

Hasil rekapitulasi suara dari tiga kecamatan di Kota Bontang menunjukkan perolehan suara sebagai berikut:

1. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Basri Rase – Chusnul Dhihin, memperoleh 25.393 suara.
2. Paslon nomor urut 2, Sutomo Jabir – Nasrullah, memperoleh 7.455 suara.
3. Paslon nomor urut 3, Najirah – Muhammad Aswar, memperoleh 21.493 suara.
4. Paslon nomor urut 4, Neni Moerniaeni – Agus Haris, memperoleh 41.081 suara.

Baca Juga  Tarif RT-PCR Kembali Turun, Dinkes : Masih Berkoordinasi dengan RS PKT

Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply