KITAMUDAMEDIA, Bontang – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) angkat suara terkait tuntutan ratusan pensiunannya yang meminta hak Manfaat Pensiun Seumur Hidup (MPS). VP Komunikasi Korporat PT Pupuk Kaltim, Anggono Wijaya, menyatakan bahwa perusahaan senantiasa membuka komunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan mencari solusi terkait berbagai isu yang menjadi perhatian bersama.
“Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pupuk Kaltim berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam memenuhi kewajibannya untuk hak pensiunan karyawan Pupuk Kaltim,” ujar Anggono, melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi pada Selasa (10/12/2024).
Ia menjelaskan, terkait permintaan yang diajukan Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT), pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) pada 2021 menegaskan bahwa Pupuk Kaltim telah memenuhi seluruh kewajibannya dan tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan manfaat pensiun yang dimaksud.
“Namun demikian, dalam semangat musyawarah, kami tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik secara bersama-sama dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Anggono.
Sebelumnya diberitakan, sekitar 150 pensiunan PT Pupuk Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di Kompleks Pupuk Kaltim, Kelurahan Guntung, Kota Bontang, pada 7 Desember 2024. Mereka menuntut pemulihan hak MPS yang diyakini menjadi kewajiban perusahaan.
Penanggung jawab aksi, Yoilos Rafli, mengatakan tuntutan tersebut didasarkan pada Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021 tertanggal 26 Maret 2021. Menurutnya, dampak kebangkrutan Jiwasraya membuat pensiunan yang semestinya menerima pensiun seumur hidup kini hanya mendapat hak pensiun terbatas waktu.
“Yang kami tuntut uang kami sendiri, hasil iuran selama 30 tahun bekerja di Pupuk Kaltim. Kami pensiunan bukan mengemis-ngemis,” tegas Yoilos.
Ia juga menyebut bahwa PT Pupuk Kaltim menjadi satu-satunya anak perusahaan BUMN yang belum memulihkan MPS bagi karyawannya. Para pensiunan pun berharap Direktur PT Pupuk Kaltim segera menindaklanjuti persoalan ini.(*)
Editor: Icha Nawir