KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mantan karyawan PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Aksi demo ratusan pensiunan Pupuk Kaltim tersebut digelar di depan kantor Kementerian BUMN, Jakarta. Mereka menuntut perusahaan mengembalikan hak Manfaat Pensiun Seumur Hidup (MPS).
Dijelaskan Koordinator Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) Wilayah Jateng-DIY, Sjahid Daroni menjelaskan, setelah sebelumnya para pensiunan menggelar aksi di Bontang, tepat di HUT PKT pada 7 Desember 2024 lalu, hari ini (11/12/2024) aksi ini dilanjutkan lantaran tuntutan mantan karyawan belum dikabulkan perusahaan. Diketahui, pada Sabtu (7/12/2024) lalu, mereka juga menggelar aksi serupa di Jalan Oxygen, Kelurahan Guntung, Bontang.
“Ini aksi lanjutan dari Bontang tanggal 7 lalu,” kata Sjahid Daroni ketika dihubungi dari Bontang, Rabu (11/12/2024) sore.
Dalam aksi yang digelar di Jakarta, Sjahid mengungkapkan bahwa sekitar 450 pensiunan PKT turut berpartisipasi. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Malang, Bandung, Yogyakarta, Balikpapan, Bontang, Bali, Solo, dan Surabaya. Para pensiunan tetap dengan tuntutan yang sama, yaitu meminta perusahaan mengembalikan hak manfaat pensiun menjadi seumur hidup.
“Tuntutan kami tetap sama. Kami mendesak Direktur PKT dan Direktur PI (Pupuk Indonesia) untuk memulihkan manfaat pensiun kami menjadi seumur hidup,” ujar Sjahid, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bontang.
Sjahid juga menyoroti bahwa Pupuk Kaltim tidak menindaklanjuti surat Menteri BUMN Nomor S-214/MBU/03/2021 tertanggal 26 Maret 2021. Surat tersebut menginstruksikan BUMN dan afiliasinya untuk mendukung restrukturisasi polis korporasi Asuransi Jiwasraya.
Menurut Sjahid, surat menteri tersebut memberikan dasar hukum kepada direksi BUMN dan afiliasinya untuk membayar pemulihan manfaat pensiun bagi pensiunan yang terdampak restrukturisasi polis korporasi Asuransi Jiwasraya, termasuk polis pensiunan Pupuk Kaltim yang dipegang oleh Dana Pensiun Pupuk Kaltim.
“PKT tidak menindaklanjuti surat menteri tersebut, meskipun jelas meminta perusahaan BUMN dan afiliasinya untuk membantu menyelesaikan persoalan terkait dana pensiun,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, perwakilan pensiunan PKT sempat bertemu dengan Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Zuryati Simbolon. Mereka menyampaikan permintaan agar BUMN segera menyelesaikan masalah ini. Zuryati berjanji akan melanjutkan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Kami sudah bertemu dengan Asisten Deputi, dan beliau menyampaikan bahwa laporan ini akan diteruskan untuk ditindaklanjuti,” ujar Sjahid.
Ia menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak akan berhenti hingga hak-hak mereka dipenuhi oleh perusahaan. Jika jalan ini belum membuahkan hasil, mereka berencana melaporkan persoalan ini ke DPR RI atau langsung ke Presiden Prabowo Subianto.
“Prinsipnya, PP-PKT akan terus bersuara sampai masalah ini selesai, bahkan jika harus melapor ke DPR atau Presiden,” tutupnya.
Menanggapi tuntutan ratusan pensiunannya yang meminta hak Manfaat Pensiun Seumur Hidup (MPS) tersebut, VP Komunikasi Korporat PT Pupuk Kaltim, Anggono Wijaya, menyatakan bahwa perusahaan senantiasa membuka komunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan mencari solusi terkait berbagai isu yang menjadi perhatian bersama.
“Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pupuk Kaltim berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam memenuhi kewajibannya untuk hak pensiunan karyawan Pupuk Kaltim,” kata Anggono ketika dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024) petang.
Ia menjelaskan, terkait permintaan yang diajukan Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT), pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) pada 2021 menegaskan bahwa Pupuk Kaltim telah memenuhi seluruh kewajibannya dan tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan manfaat pensiun yang dimaksud.
“Namun demikian, dalam semangat musyawarah, kami tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik secara bersama-sama dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Anggono.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi