KITAMUDAMEDIA, Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu mengamankan dua pria berinisial YA (34) dan MA (35) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga sekitar terkait sebuah rumah di Jalan Batu Menetes RT 17, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Marangkayu melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud dan mendapati kedua tersangka. YA (34) dan MA (35) sempat mencoba kabur melalui jendela. YA bahkan terlihat menjatuhkan sebuah kaleng rokok yang setelah diperiksa berisi tiga poket sabu seberat 2,20 gram.
“YA (34) sempat kabur lewat jendela dan berhasil kami gagalkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tersangka YA mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari rekannya berinisial MA (35). Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap MA dan menemukan tujuh poket sabu siap edar dengan berat kotor 2,46 gram yang disimpan di dalam saku bajunya.
Selain sabu, barang bukti yang turut diamankan meliputi satu sendok takar plastik, satu kaleng rokok, satu ponsel merek Oppo, uang tunai Rp1 juta, dan satu lembar kaos merah.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Marangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor : Icha Nawir