Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pengadilan Agama Bontang Tangani 361 Kasus, Perceraian Paling Banyak

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengadilan Agama Kota Bontang menangani 361 kasus sepanjang 2024. Angka ini menurun dibandingkan 2023 yang mencatat sekitar 450 perkara. Mayoritas perkara tahun ini didominasi oleh kasus perceraian, mencapai 340 perkara.

“Ada 361 kasus selama 2024. Kalau perceraian saja ada 340 kasus, selain masalah perceraian ada 21 kasus,” jelas Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, Jumat (13/12/2024).

Hasanuddin menyebutkan, faktor utama penyebab perceraian di Bontang adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masalah ekonomi, dan perselingkuhan. Mayoritas penggugat cerai adalah perempuan berusia di bawah 40 tahun, yang seharusnya berada pada usia produktif.

“Banyak istri yang mengajukan perceraian, di antaranya karena permasalahan pihak ketiga, KDRT, dan masalah ekonomi. Paling banyak yang mengajukan perceraian usia 40 tahun ke bawah. Ini para pemuda yang sebenarnya sangat produktif, dan biasanya perempuan yang mengajukan perceraian karena ada berbagai kasus,” bebernya.

Kendati demikian, Pengadilan Agama Bontang terus berupaya menekan angka perceraian melalui mediasi. Dalam beberapa kasus, lembaga lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) juga dilibatkan untuk rehabilitasi jika ada pihak yang terjerat narkoba.

“Kami upayakan semaksimal mungkin menangani kasus mereka. Kalau misal ada suaminya kasus narkoba, kami libatkan dengan BNN untuk rehabilitasi. Kami mediasi sebaik mungkin dan komunikasikan dengan kedua belah pihak,” ujarnya.

Dari 340 gugatan cerai yang diajukan, sebanyak 76 kasus telah dimediasi. Hasilnya, 6 pasangan berhasil berdamai, sementara 70 pasangan tetap memilih bercerai.

“Ada 76 kasus yang dimediasi, dan berhasil tidak bercerai ada 6, sedangkan 70 sisanya tetap berlanjut menuju perceraian. Kami juga pertimbangkan hak asuh anak, hak perempuan, dan masa iddah perempuan,” jelasnya.

Baca Juga  Menyongsong 2022 Komisi II DPRD Bontang, Dorong Bapenda Optimalkan Potensi PAD yang Tersendat

Hingga akhir tahun ini, sisa perkara yang belum terselesaikan berjumlah 15 kasus. Hasanuddin berharap angka perceraian terus menurun pada tahun-tahun mendatang.(*)

Reporter: Ryfah
Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply