Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

ASN Bontang Positif Sabu Terancam Sanksi Berat

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan akan memberikan sanksi berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

Hal ini menyusul kejadian salah satu ASN di Kelurahan Gunung Telihan yang positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, setelah melalui tes urine mendadak oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang.

Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa Pemkot Bontang berkomitmen penuh untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN. Jika ada ASN yang terbukti menggunakan narkoba, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

“Terkait ASN Gunung Telihan kemarin yang positif sabu, akan kami tindak lanjuti, tapi saat ini kami masih menunggu hasil asesmen dari BNNK terhadap pegawai pengguna narkoba tersebut,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com, Selasa (17/12/2024).

Sudi menambahkan, jika hasil resmi asesmen dari BNNK menunjukkan ASN tersebut menggunakan narkoba, maka Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin Pemkot Bontang akan menggelar rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

“Jika terbukti positif, kami akan mengadakan rapat pembahasan. Biasanya, kasus begini berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat,” ujarnya.

Hukuman disiplin berat itu, lanjut Sudi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 8 ayat (4) menyebutkan kategori hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Lebih lanjut, Sudi mengimbau seluruh pimpinan perangkat daerah untuk meningkatkan pengawasan secara berjenjang dan memberikan pembinaan kepada pegawai agar menjauhi penyalahgunaan narkoba.(*)

Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Mendorong Kinerja BPBD, Komisi III Siap Kawal Permohonan Bantuan ke Provinsi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply