KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kontraktor proyek pembangunan jembatan di SMP Negeri 7 Bontang, Kelurahan Api-Api, Kota Bontang, terancam dikenakan denda sebesar Rp4,9 juta per hari jika tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Hingga 28 Desember 2024, progres proyek senilai Rp4,9 miliar itu baru mencapai 89 persen, sementara kontrak akan berakhir pada 30 Desember 2024.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Edi Prabowo, menyampaikan bahwa progres pengerjaan seharusnya sudah mencapai 99 persen.
“Progres baru 89 persen, namun pekerjaan yang berat-berat sudah diselesaikan. Kayaknya tidak selesai akhir tahun, karena tersisa 3 hari lagi kontraknya,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com, Sabtu (28/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan pengecoran sudah dilakukan. Namun, kontraktor mengajukan permintaan penambahan waktu. Permohonan tersebut baru akan dibahas setelah kontrak berakhir, dengan ketentuan denda 1/1.000 dari nilai kontrak berlaku setiap hari keterlambatan.
“Setelah kontrak berakhir baru bisa kita lihat deviasi minus berapa, dan jika ada penambahan waktu kontraktor harus membayar denda 1/1.000 dihitung per hari,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Manajer CV Aldi Pratama, Rizal, mengakui progres proyek seharusnya sudah mencapai 99 persen. Namun, beberapa hambatan, termasuk faktor alam seperti pasang surut air laut, menjadi kendala utama. Selain itu, metode kerja pada awal proyek sempat menemui kesulitan meski material sudah tersedia.
“Beberapa faktor termasuk faktor alam membuat pekerjaan terlambat, tapi kami akan mengusulkan penambahan waktu,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Rizal menyebutkan bahwa dengan sisa waktu hanya tiga hari, pihaknya akan mengajukan penambahan waktu meski harus menerima konsekuensi denda 1/1.000 dari nilai kontrak. Jika waktu tambahan yang diajukan selama dua minggu disetujui, pihaknya harus menyiapkan Rp4,9 juta per hari untuk membayar denda.
“Kami minta tambahan waktu, nanti hasilnya seperti apa kita menunggu kontrak berakhir,” tuturnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir



