KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kontraktor proyek drainase di Jalan Ahmad Yani, kawasan Gunung Sari, Kelurahan Bontang Baru, dipastikan akan dikenakan denda keterlambatan. Dendanya diperkirakan mencapai Rp12 juta per hari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Edy Prabowo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, progres pengerjaan proyek baru mencapai 74 persen, sementara kontrak proyek yang dikerjakan oleh CV. Yan’s Perdana dari Kota Samarinda berakhir pada 28 Desember 2024.
“Kontrak berakhir Desember, dan proyek sampai hari ini belum rampung 100 persen,” ungkap Edy kepada redaksi, Selasa (31/12/2024).
Dikatakan Edy, Pemkot Bontang memberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 14 hari kerja kepada kontraktor pelaksana, namun disertai denda keterlambatan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak per hari. Jika diakumulasikan selama 14 hari kerja tambahan, total denda yang akan dibayarkan CV. Yan’s Perdana mencapai Rp 168 juta.
“Kami beri kesempatan perpanjangan selama 14 hari, plus denda yang harus mereka bayar per hari sesuai nilai kontrak,” jelasnya.
Edy juga menjelaskan sejumlah kendala yang menghambat pengerjaan proyek, seperti banjir, faktor cuaca, serta kebocoran pipa jargas dan PDAM di lokasi pembangunan.
Untuk diketahui, proyek drainase yang dikerjakan memiliki lebar 4 meter dengan total anggaran mencapai Rp12 miliar. Pemkot berharap revitalisasi drainase tersebut dapat mengatasi masalah genangan yang kerap terjadi di kawasan Gunung Sari.(*)
Reporter: Yulia C.
Editor: Icha Nawir