Cari Bukti Korupsi TPP, Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda pada Selasa (7/5/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kegiatan itu dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 di rumah sakit pelat merah tersebut.

“Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 3 jam sejak pukul 11.00 Wita sampai 14.00 Wita. Dan dari kegiatan penggeledahan telah didapat beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa 2 unit CPU,” paparnya.

Dijelaskan secara singkat, RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.

Lebih lanjut, dalam kurun waktu tahun 2018- 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP di lingkungan RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dimana akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 6 miliar.
 
“Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.(*)

Editor : Redaksi

Baca Juga  BKPSDM Segera Lakukan Sosialisasi PDM Bagi ASN, Ini Aturan dan Syaratnya

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply