KITAMUDAMEDIA– Perasaan sedih dan gundah terlihat jelas dari raut wajah Rudiansyah, pria berusia 45 tahun yang merupakan warga asli Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ia bersama keluarga besarnya tak lagi bisa hidup tenang di kampung, tempat mereka lahir.
Telemow, satu dari sembilan Desa di kawasan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan UU No 3 tahun 2022.
Desa terpencil yang jauh dari sentuhan pembangunan infrastruktur itu tiba-tiba jadi rebutan. Padahal sudah berpuluh tahun warga bermukim penuh kesederhanaan dan kedamaian, tapi kini terusik, terancam diusir dari kampung halaman, tanah adat mereka.
Mega proyek pembangunan IKN bak petaka bagi warga asli Telemow. Lahan yang mereka tempati terang-terangan diklaim masuk area HGB (Hak Guna Bangunan) milik perusahaan besar PT ITCI Kartika Utama (ITCI KU) sejak IKN ditetapkan di Kalimantan Timur.
Kisah Rudi menjadi cerita nyata dari derita rakyat kecil. Lahan mendiang orang tuanya yang telah dimiliki lebih dari setengah abad, tiba-tiba disebut masuk dalam areal tanah yang Hak Guna Bangunan (HGB) nya dikuasai perusahaan. Kabar itu sontak membuat Rudi tak tenang. Upaya perlawanan dilakukan meski tak sebanding dengan kekuatan korporasi.
Tahun 2017 silam, Rudiansyah ingat betul, ia menerima secarik kertas yang berisi surat pernyataan, lengkap dengan materai 6000. Ia diminta menandatangani surat tersebut, isinya mengakui telah menempati lahan dengan luasan tertentu yang berada di dalam area HGB milik PT ITCI KU tanpa izin terlebih dahulu dari perusahaan. Apabila lahan itu akan dipergunakan oleh perusahaan maka ia akan mengembalikan lahan tersebut (seluruhnya,red) dalam kondisi yang sama seperti sebelum ditempati atau dimanfaatkan. Jangka waktunya hanya satu bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan. Termasuk menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada ITCI KU dalam bentuk apapun.
“Orang tua kami sudah dari dulu disini (Telemow) sebelum ada perusahaan, tiba-tiba kami disuruh tanda tangan mengakui lahan masuk HGB PT ITCI KU, bahkan pas saya kerja istri saya disuruh tanda tangan. Setelahnya nyusul dikasih surat pengosongan, surat panggilan dan somasi,” kenang Rudi, menceritakan pemaksaan PT ITCI KU agar warga melepaskan kepemilikan lahan, (Sabtu, 07/12/2024).
Tidak sampai disitu, Rudiansyah yang pernah menjadi karyawan di PT ITCI KU terus mendapat tekanan. Berselang dua tahun, pada 19 Desember 2019 Rudiansyah mendapatkan surat dari pimpinan PT ITCI KU yang menawarkan kenaikan status pekerja lepas menjadi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) termasuk peluang menjadi karyawan tetap dengan sejumlah fasilitas jika bersedia menandatangani surat pernyataan mengakui lahannya masuk HGB milik PT ITCI KU.
Menyusul pada 31 Desember 2019, surat selanjutnya dilayangkan PT ITCI KU lantaran Rudiansyah tetap dengan aksi penolakannya. Di surat itu perusahaan meminta Rudiansyah segera mengosongkan lahan dan mengambil langkah tegas melalui proses hukum.
“Saya dilaporkan penyerobotan lahan bersama 3 orang warga lainnya, dijadikan tersangka pada akhir tahun 2024. Kami benar-benar tidak tahu apa alasannya, surat dari kepolisian juga tidak menyebutkan karena apa,” keluhnya.

Surat yang dilayangkan PT ITCI Kartika Utama kepada warga Desa Telemow.
Pernyataan tegas lainnya dilontarkan Saparuddin, tokoh adat Desa Telemow yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyerobotan lahan PT ITCI KU. Aco, sapaan akrabnya jelas menolak disebut menyerobot lahan perusahaan. Pasalnya lahan tersebut sudah ada sejak tahun 1962 sementara PT ITCI KU masuk Desa Telemow tujuh tahun berselang, tahun 1969. Sekira tahun 1970 Saparudin mulai menggarap lahan miliknya tanpa ada patok. Pada awak media, Aco menunjukan sejumlah lahan milik warga yang digarap sejak dulu. Nampak pohon karet yang masih produktif dan pohon-pohon besar yang dari usianya terlihat telah tumbuh puluhan tahun.
“Tanam tumbuh kami (warga) masih lengkap di sana (lahan) sebelum dan sampai perusahaan masuk (Telemow).Lokasi yang dibilang masuk HGB ITCI itu diatasnya ada perumahan warga, puskesmas, rumah Gakin (keluarga miskin), semenisasi, kantor Desa,” ungkap Aco, sapaan akrab Saparuddin dengan nada tinggi (Jumat, 06/12/2024).
Empat Warga Ditetapkan jadi Tersangka
Sengketa lahan di Desa Telemow antara warga dengan PT ITCI KU berujung pada penetapan empat orang sebagai tersangka atas laporan penyerobotan dan pengancaman. Berdasarkan surat penetapan Polda Kalimantan Timur tertanggal 11 Oktober 2024, keempat nama tersangka yakni Saparuddin dan Sadin atas tuduhan penyerobotan lahan dan pengancaman terhadap salah seorang perwakilan PT ITCI KU, sementara Rudiansyah dan Hasanuddin dengan tuduhan penyerobotan lahan yang masuk HGB PT ITCI KU. Mereka diduga melanggar Pasal 385 dan Pasal 366 KUHP tentang penyerobotan lahan.
Saparuddin tak pernah menyangka secarik kertas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim yang dikirim ke rumahnya tepat di hari peresmian Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo kala itu (Jumat, 11/10/2024), menegaskan status hukumnya sebagai tersangka, bahkan dengan tuduhan berlapis, padahal sebelumnya ia hanya dimintai keterangan sebagai saksi atas lahan miliknya yang dianggap masuk dalam kawasan HGB PT ITCI KU.
“Saya dibilang penyerobotan lahan dan pengancaman karena saya ribut, saya emosi pas pertemuan di dewan (DPRD PPU). Saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) kami (warga) diundang tapi tidak dikasih kesempatan bicara, tapi perusahaan boleh bicara. Akhirnya adu mulut sama perwakilan ITCI KU”jelasnya.
Tepat pada 4 Desember 2024 lalu Aco bersama tiga tersangka lainnya mendapat informasi penangkapan. Sore sekira pukul 16.30 wita ia yang sedang berada di kebun diminta pulang oleh sang istri untuk menemui empat aparat kepolisian yang menjemputnya di rumah. Mereka digiring ke Polda Kaltim, Balikpapan untuk dimintai keterangan.
“ Kami dijemput di rumah, mungkin semuanya ada sekira 20 orang polisi yang datang tidak berseragam. Masing-masing mobil jemput 1 warga tersangka,” ungkap Saparuddin
Peristiwa penjemputan paksa tersebut dikatakan Ardiansyah, kuasa hukum warga Telemow merupakan aksi pihak kepolisian pasca pemanggilan pertama warga setelah berstatus tersangka, namun kala itu tidak semua tersangka menghadiri pemanggilan
Polda Kaltim pada November 2024 lalu, sehingga sebulan berlalu, tiga orang tersangka lainnya dijemput paksa aparat polisi.
“Saparuddin, Rudiansyah, Hasanuddin dijemput paksa tanpa ditunjukan surat penangkapan, dilakukan pendampingan, kami (kuasa hukum) desak polisi baru dikasih (surat penangkapan) itupun setelah di Polda Kaltim,” jelas Ardiansyah, (Selasa, 17/12/2024).
Tuduhannya menyerobot lahan PT ITCI KU milik Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo dianggap tim kuasa hukum warga tidak relevan dan tanpa dasar. Warga Desa Telemow jelas telah lebih dulu bermukim di kawasan itu. Bahkan lahan tersebut terlihat tidak pernah digarap oleh perusahan. Baru pada tahun 2017 keluar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ditandai dengan pemasangan plang, menunjukan tanah milik masyarakat masuk HGB PT ITCI KU. Ardiansyah menambahkan berdasarkan informasi dari otorita IKN Telemow masuk deliniasi IKN. SK Kementerian Kehutanan pada tahun 2020 bahkan menyebutkan lahan warga Telemow merupakan Area Penggunaan Lain (APL).
“SHGB PT ITCI KU seharusnya sudah tidak bisa dipergunakan lagi karena secara hukum sudah diambil alih kembali oleh negara sebagai wilayah penyangga IKN. Artinya tuduhan polisi terhadap penyerobotan tanah oleh warga sudah tidak beralasan secara hukum, jadi mentersangkakan itu bentuk kriminalisasi,” papar Ardiansyah, kuasa hukum warga Telemow.
Teka-teki Terbitnya SHGB PT ITCI KU
Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT ITCI KU diduga terbit tanpa melalui prosedur yang jelas dan benar. Perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan itu diduga menerabas sejumlah aturan demi memuluskan kepemilikan HGB di kawasan IKN.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi membeberkan kejanggalan proses perpanjangan SHGB milik korporasi raksasa tersebut.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah jelas mengatur ketentuan pengajuan dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah milik negara. Pasal 37, 40 dan 41 menyebutkan secara rinci syarat perpanjangan HGB, di antaranya lahan tersebut masih digunakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan peruntukannya. Keadaan tanah dan masyarakat sekitar. Selanjutnya pemegang Hak Pengelola dalam hal ini negara perlu memastikan terlebih dahulu apakah seluruh syarat terpenuhi.
Penguatan lainnya dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Pasal 86, memuat kategori peruntukan Hak Guna Bangunan yakni kegiatan usaha non-pertanian, antara lain perumahan, perkantoran, industri, pergudangan, pertokoan, perhotelan, rumah susun, pembangkit listrik, pelabuhan, penggunaan lainnya yang berwujud bangunan.
Pasal 99, Perpanjangan dan/atau Pembaharuan Hak Guna Bangunan dilakukan tahapan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi. Dalam hal hasil pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud pada ayat terdapat perubahan kondisi di lapangan baik fisik maupun tata batasnya maka dilakukan pengukuran ulang dan/atau penataan batas.
Fakta persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juli 2024 lalu, mengungkap tidak ada proses pengukuran lahan pada kawasan desa Telemow yang disebut masuk SHGB PT ITCI KU.
“Kami (LBH Samarinda) menduga HGB ITCI terbit di ‘ruang gelap’, enggak secara prosedural. Saat persidangan di PTUN saksi dari perangkat Desa dan warga Telemow bilang ‘enggak ada’ pengukuran lahan, itu (SHGB) cacat formil” ungkap Fathul yang konsen mendampingi warga Telemow dalam persoalan ini sejak beberapa tahun terakhir saat ditemui redaksi, Sabtu (08/02/2025).
Dugaan pelanggaran lainnya yang dicatat LBH Samarinda yakni PT ITCI KU tidak memfungsikan lahan tersebut sesuai yang termuat di PP No 18 Tahun 2021 dan Permen ATR BPN No 18 Tahun 2021, pasca terbitnya HGB. Dari pantauan lapangan terlihat belum ada aktivitas pembangunan properti atau sejenisnya di lahan tersebut. Hanya terlihat hamparan lahan yang ditanami pohon Sengon dan plang bertuliskan HGB lahan milik PT ITCI Kartika Utama. “HGB kan Hak Guna Bangunan, kok ditanami pohon sengon, itu larangan yang dilanggar, mestinya menteri mencabut atau membatalkan HGBnya, “ tegas Fathul.
Fathul mengatakan, upaya mengajukan aduan terhadap dugaan maladministrasi Sertifikat HGB milik PT ITCI KU telah dilakukan warga Telemow ke Ombudsman RI pada Oktober 2024 lalu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. “Pak Saparuddin sudah mengajukan ke Ombudsman RI tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Belum diproses sampai hari ini,” ujarnya.
Fathul menyesalkan sikap penegak hukum yang dianggap kurang objektif, pun yang dilakukan PTUN dengan menolak putusan Komisi Informasi (KI) yang meminta BPN Provinsi Kaltim menyerahkan salinan dokumen HGB PT ITCI KU kepada warga Telemow, karena permen ATR/BPN menyebut HGB sebagai dokumen yang dikecualikan.
“Menentukan dokumen ini (HGB) dikecualikan, harus ada uji konsekuensi. Nah, ini kok ujug-ujug ditaruh di dalam permen? aturan ngawur. Enggak ada yang tahu mereka (PT ITCI KU) mau bangun apa,” tambahnya.

Keberadaan tanam tumbuh di perkebunan warga yang disebut masuk kawasan HGB PT ITCI KU (Foto : Ary)
Senada, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur (Kaltim), Fathur Roziqin Fen mengatakan sejarah perubahan status kawasan di Desa Telemow, gelap. ITCI KU mengklaim telah memiliki HGB sejak tahun 1993 hingga 2014. Sementara warga telah puluhan tahun bermukim di tanah adat tersebut, dibuktikan dengan tanam tumbuh dan keberadaan permukiman warga. Kemudian sejak IKN ditetapkan, sekira tahun 2020 Hashim Sujono Djojohadikusumo kembali mengklaim telah memperpanjang HGB pada tahun 2017.
Belum lagi soal peruntukan Hak Guna Bangunan milik perusahaan yang tidak jelas. Walhi Kaltim mencoba mengurai informasi. Merujuk peta BHUMI ATR/BPN diketahui kawasan HGB PT ITCI KU di desa Telemow dan Maridan berbatasan langsung, sehingga memungkinkan SHGB tersebut merupakan satu kesatuan.
“Kalau di desa Maridan, dibuat PSO (Pusat Suaka Orangutan), kalau di Telemow belum jelas, tapi kami (Walhi) menduga satu kesatuan karena HGBnya satu tarikan garis. Kalau kita capture dari aspek konflik agraria kan enggak benar dong, sisi lain dia (ITCI KU) mau bangun bisnis konservasi tapi dengan menggusur warga,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi Kaltim.

Peta Wilayah Administrasi Kelurahan Telemow dengan HGB PT ITCI Kartika Utama.
Keterkaitan Arsari Group pada proyek konservasi bersama Otorita IKN dalam pengembangan PSO (Pusat Suaka Orangutan) pada September 2023 cukup menjadi sorotan publik. Ditambah lagi Hashim juga hadir sebagai Utusan Khusus Presiden RI pada World Leaders Climate Action Summit yang juga Ketua Delegasi RI pada Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa/ Conference of the Parties (COP) ke-29, terkait pembiayaan iklim di Azerbaijan pada 22 November 2024 lalu. Melihat hal itu Fathur menilai proyek konservasi tersebut bukan murni pelestarian lingkungan melainkan ada kepentingan bisnis yang lebih besar.
“Ingat ya, sebuah yayasan bisnis Arsari Group itu enggak mungjin murni konservasi, yang dibikin itu bisnis, ini terkonfirmasi dengan kerjaan Hashim di Azerbaijan (12/11/2024) sebagai Utusan Khusus Presiden RI pada World Leaders Climate Action Summit, disana merundingkan pembiayaan iklim,” paparnya (Jumat, 22/11/2024).

Penandatangan MoU Otorita IKN dengan Yayasan Arsari terkait pengelolaan PSO di Pulau Kalawasan di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto : Niken Dwi Sitoningrum)
Permintaan Warga Telemow BPN Buka HGB PT ITCI KU Ditolak PTUN
Kemunculan plang bertuliskan areal sertifikat HGB PT PT ITCI Kartika Utama No. 00001/DS. Telemow, No. 0003/Kel.Maridan, No. 0004. Kel. Maridan sontak mengagetkan warga. Bagaimana tidak, sampai berita ini diterbitkan, warga belum pernah melihat dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim milik PT ITCHIKU. Upaya persuasif telah dilakukan baik kepada pihak perusahaan maupun ke Badan Pertanahan Nasional namun tak membuahkan hasil, hingga akhirnya pada tahun 2023 perwakilan warga Desa Telemow, Yudi Saputra mengajukan gugatan ke Komisi Informasi (KI) agar BPN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan Salinan dokumen HGB PT PT ITCHIKU Kartika Utama.
“Kita (warga) tidak tahu HGB PT ITCI KU itu peruntukannya untuk apa?. Tidak dijelaskan juga karena belum tahu apa isi dokumen HGBnya. Sampai saat ini warga belum lihat dokumen HGBnya dan hanya disampaikan saja. Kita gugat ke Komisi Informasi (KI) dan perkara dengan nomor 014/REG-PSI/KI-KALTIM/IX/2023 dinyatakan menang tertanggal 13 Mei 2024, tapi BPN Kaltim mengajukan banding ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” jelas Yudi,warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), saat ditemui redaksi (Jumat, 22/11/2024).
Berdasarkan putusan PTUN No : 21/G/KI/2024/PTUM.SMD tertanggal 17 Juli 2024 dinyatakan mengabulkan gugatan BPN Kaltim, membatalkan putusan Komisi Informasi Kalimantan Timur, memerintahkan kepada penggugat (BPN Kaltim) untuk menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh tergugat (Yudi Saputra/warga). Memerintahkan kepada penggugat untuk memberikan informasi kepada tergugat berupa nomor sertifikat HGB, nama pemilik HGB, tanggal penerbitan sertifikat HGB, nomor surat ukur, tanggal surat ukur dan luas tanah dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00001 yang terletak di Desa Telemow.
Dalam surat putusan tersebut dijabarkan beberapa alasan keberatan BPN yang dikabulkan PTUN diantaranya, tergugat Yudi merupakan orang yang tidak memenuhi syarat formil sebagai pihak yang berkepentingan terhadap informasi HGB PT PT ITCI KU, selain itu HGB merupakan dokumen yang dikecualikan sehingga tidak bisa diberikan.
“Hasil putusan PTUN bahasanya ambigu, maksudnya apa kok ditolak putusan KI itu yang seharusnya itu semua berkas dokumen HGB diberikan ke saya. Kalau permohonan informasi biasanya ada uji konsekuensi dan dari beberapa pasal yang digunakan BPN Kaltim itu sebenarnya nggak ada hubungannya, misalnya ini (permintaan dokumen HGB) dapat menghancurkan ekonomi negara atau itu nggak ada semua makanya di KI itu dikabulkan, kok di PTUN berubah jadi ditolak,” Yudi menyesalkan putusan itu.
Siapa Dibalik PT ITCI KU?
PT ITCI Kartika Utama merupakan bagian dari gurita bisnis Arsari Group. Informasi yang redaksi himpun berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum AHU-AH.01.09.0254071 Hashim Djojohadikusumo tertulis menjabat sebagai Direktur Utama PT ITCI Kartika Utama. Ia tak sendirian, Hashim juga menarik dua anaknya untuk menduduki posisi penting di perusahaan yang memiliki 53 sektor usaha tersebut. Komisaris Utama dijabat oleh putrinya, Sitie Indrawati Djojohadikusumo dan putranya, Aryo Puspito Setiaki Djojohadikusumo bertindak sebagai Wakil Direktur Utama.
Sementara jajaran komisaris direksi pun diisi orang-orang di lingkaran Arsari Group. Komisaris ; Maria Sri Iriani Foley , direktur ; Wilhelmus Theodorus Maria Smits, Wisnu Djatmika Dwintara dan Bambang Sjamsuridzal Atmadja yang juga menjabat sebagai Direktur di PT Arsari Tambang, sebuah entitas di bawah naungan Arsari Group yang bergerak di sektor pertambangan.
Keterlibatan keluarga Djojohadikusumo dalam sektor kehutanan di Kalimantan Timur telah menjadi sorotan, terutama terkait dengan aktivitas bisnis yang berhubungan dengan pengelolaan hutan dan industri kayu, pertambangan, perkebunan, kehutanan, energi, dan manufaktur.
Dari penelusuran redaksi pemegang saham terbesar PT ITCI KU adalah PT Arsari Enviro Industri sebanyak 399.709 lembar saham atau senilai Rp 399.709.000.000. Namun yang cukup mencuri perhatian keberadaan PT Petro Nusa Industri yang juga masuk daftar pemegang saham dengan nilai saham Rp 7.350.000.000 mencatat Prabowo Subianto sebagai pemilik manfaat.
Dalam upaya menjalankan prinsip keberimbangan berita dan memastikan verifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi telah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak Arsari Group, khususnya terkait klaim kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) PT ITCI Kartika Utama (ITCI KU) di Desa Telemow. Namun, hingga saat ini, tidak ada jawaban yang diberikan oleh pihak terkait, meskipun telah dilakukan berbagai langkah konfirmasi secara resmi.
Upaya konfirmasi pertama dilakukan pada 22 Januari 2025 dengan menghubungi Humas Arsari Group, Taufik. Dalam komunikasi tersebut, Taufik menyampaikan bahwa wawancara bisa dilakukan apabila pertanyaan dikirimkan melalui email resminya. Mengikuti arahan tersebut, tim redaksi mengirimkan daftar pertanyaan secara resmi pada 27 Januari 2025 ke alamat email taufiq@arsari.co.id.
Hingga 31 Januari 2025, tidak ada tanggapan yang diterima dari pihak Arsari Group. Untuk memastikan apakah email telah diterima dan diproses, tim redaksi kembali melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Taufik. Namun, upaya ini tidak mendapatkan respon.
Pada 6 Februari 2025, tim kembali mencoba melakukan konfirmasi, namun mendapat penolakan dengan alasan bahwa permohonan wawancara yang diajukan tidak mencantumkan kop surat kelembagaan.
Guna memenuhi persyaratan administratif yang diminta, pada 8 Februari 2025, tim redaksi mengirimkan surat resmi atas nama Independen.id, lengkap dengan daftar pertanyaan yang diajukan untuk memperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban atau klarifikasi yang diberikan oleh Arsari Group terkait berbagai pertanyaan yang diajukan. Upaya konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang menuntut keberimbangan, verifikasi fakta, dan hak jawab dari semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

BPN PPU Benarkan Kepemilikan HGB
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara menjawab singkat saat awak media mengkonfirmasi terkait status lahan dan peruntukan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang PT ITCI Kartika Utama (ITCI KU) di Desa Telemow,Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Pada draf pertanyaan tertulis yang dikirim awak media, Zulkhoir, Kepala Kantor BPN PPU menjelaskan perpanjangan HGB diberikan kepada PT ITCI Kartika Utama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 18 Mei 2017 dengan masa berlaku selama 20 tahun.
HGB 02 pertama kali diterbitkan pada 7 Juli 1994 dan berakhir 7 Juli 2016 atas nama PT International Timber Corporasi Indonesia (PT ITCI) atas lahan di Kelurahan Maridan seluas 4.252.781 meter persegi. “Sejak tahun 2014 PT ITCI mulai mengajukan proses perpanjangan/pembaharuan HGB. Karena adanya pemekaran/pembentukan Desa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2010, maka sertifikat HGB 02 terpisah menjadi dua bidang, dengan luasan : 344,65 Ha (di Maridan) dan 83,55 Ha (di Telemow),” kata Zulkhoir dalam jawaban tertulis (Senin, 20/01/2025).
Pada proses perpanjangan, Zulkhoir mengatakan telah dilakukan pengukuran secara kadasteral oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, serta pemeriksaan lapangan oleh petugas konstatasi Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara.
“Kondisi fisik pada saat pemeriksaan lapangan diketahui terdapat bangunan kantor, perumahan karyawan dan fasilitas lainnya,” jawabnya saat ditanya peruntukan HGB tersebut.
Reporter : Kartika Anwar
Editor : Betty Herlina
Catatan : Reportase ini merupakan hasil liputan kolaborasi yang dilakukan oleh sejumlah media. Diantaranya Kitamudamedia.com, Kaltimtoday.co, Independen.id dan Ekuatorial sebagai bagian dari program Mengawasi Proyek Strategis Nasional yang didukung AJI Indonesia dan Kurawal Foundation..



