KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang terus mendalami kasus kematian D (25), seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang. Hingga kini, kepolisian telah memeriksa 10 saksi untuk mengungkap penyebab kejadian tersebut.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, mengungkapkan bahwa saksi yang telah diperiksa terdiri atas dua warga binaan dan delapan petugas lapas.
“Sampai saat ini sudah 10 saksi yang kami periksa untuk dimintai keterangan. Kami masih mengedepankan asas tak bersalah, jadi semua yang diperiksa masih berstatus saksi,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Selain pemeriksaan saksi, kepolisian juga akan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di dalam lapas.
“Kami juga pasti akan memeriksa rekaman CCTV yang ada di lapas biar penyebab kasus kematian D (25) lebih jelas,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai pemeriksaan Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Hari menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan.
“Belum kami panggil, karena saat ini pihak kepolisian masih fokus pada saksi yang mengetahui kejadian di lapangan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berfokus pada laporan dugaan penganiayaan terhadap almarhum D (25), agar kasus ini tetap objektif dan tidak melebar.
Diketahui, D (25), seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang, meninggal dunia dengan luka lebam di sekujur tubuh. Ia diduga mengalami penyiksaan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal pada Senin (10/3/2025).(*)
Reporter: Yulia C.
Editor: Icha Nawir