KITAMUDAMEDIA, Bontang – Anak berusia 13 tahun mengalami pencabulan selama 3 tahun yang dilakukan ayah tirinya, hal itu baru terungkap setelah korban berani buka suara.
Bermula pada 30 Oktober 2024 dimana korban(13) memberanikan diri menceritakan kejadian keji tersebut kepada seorang saksi berusia 50 tahun bahwa selama 3 tahun korban telah dicabuli oleh ayah tirinya, laki-laki usia 40 tahun bahkan dirinya mendapatkan ancaman.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengungkapkan, dari pengakuan korban, perlakuan keji tersebut diterimanya selama bertahun-tahun, dan atas laporan korban pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban.
“Benar bahwa polres Bontang telah mengamankan terduga pelaku atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur, dan saat ini sedang proses penyidikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti uu no.1 tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas uu no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi