KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian D (25), narapidana Lapas Bontang yang diduga dianiaya saat berada di sel tahanan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah dihentikan atas permintaan keluarga.
“Iya, penyelidikan kasus napi sudah kami hentikan, keluarga sudah mencabut laporan minggu lalu,” ungkapnya kepada redaksi, Sabtu (29/3/2025).
Hari menjelaskan, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Dengan penghentian penyelidikan ini, kasus kematian D (25) secara hukum telah ditutup.
“Kedua belah pihak sudah bertanda tangan perdamaian, jadi kasus kita SP3,” tandasnya.
Sebelumnya, kepolisian telah memeriksa 22 saksi terkait dugaan penganiayaan yang dialami D (25). Saksi-saksi tersebut meliputi petugas klinik Lapas, petugas jaga, warga binaan, pihak RSUD, hingga orang tua korban.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir