KITAMUDAMEDIA, Bontang – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan selama tiga bulan bagi masyarakat Kaltim, termasuk warga Kota Bontang. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat pasca Lebaran dan memasuki tahun ajaran baru.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Syahruddin, menyampaikan bahwa Kota Bontang juga mendapatkan jatah pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Program ini berlaku mulai 8 April 2025.
“Semua kabupaten/kota se-Kalimantan Timur dapat pemutihan kendaraan gratis, termasuk di Bontang juga berlaku mulai 8 April,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com, Kamis (3/4/2025).
Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 900.1.131.1/0347.2/Bapenda-II/2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda terhadap kendaraan bermotor yang menunggak. Wajib pajak hanya dikenakan pembayaran PKB tahun berjalan dengan ketentuan berlaku untuk kendaraan pribadi serta kendaraan sosial keagamaan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama, seperti kendaraan baru, mutasi keluar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, atau eks-dump/lelang yang belum terdaftar.
“Untuk syaratnya seperti biasa, cukup membawa surat-surat kendaraan dan KTP, lalu datang langsung ke kantor Samsat,” tambah Syahruddin.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir