Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

BBPJN Kaltim Siap Biayai Jalan Layang Bontang Kuala Rp250 Miliar, Tapi Ada Syaratnya

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Desain proyek jalan layang di Bontang Kuala untuk mengatasi banjir rob telah rampung. Jalan sepanjang 1 kilometer dengan tinggi sekitar 2 meter ini dirancang sebagai solusi atas terputusnya akses warga saat air laut pasang.

Tak hanya desain, proyek ini juga telah mengantongi persetujuan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur. Estimasi anggaran pembangunan ditaksir mencapai Rp200 hingga Rp250 miliar. Namun, proyek tersebut memiliki satu syarat mutlak: tidak boleh ada kebutuhan pembebasan lahan.

“Secara regulasi, tidak ada anggaran untuk pembebasan lahan di wilayah pasang surut. Kendala akan muncul jika ada klaim dari masyarakat,” jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang, Amiruddin, Senin (15/4/2025).

Ia menjelaskan, lahan di wilayah pesisir seperti Bontang Kuala merupakan kawasan pasang surut air laut yang dikuasai oleh negara. Karena itu, tidak semestinya ada klaim kepemilikan pribadi di area tersebut.

“Seharusnya, tidak ada klaim kepemilikan pribadi di wilayah tersebut. Pemerintah tidak bisa menganggarkan pembebasan lahan di area pasang surut,” tegasnya lagi.

Dalam desain yang ada, jalan akan dibangun sekitar enam meter ke sisi kanan dari jalan utama yang sudah ada, agar akses warga tetap dapat digunakan.

“Kami saat ini masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Yang paling penting, lahannya harus bebas klaim. Kalau masyarakat tetap bersikeras memiliki lahan tersebut, ini akan menjadi hambatan besar,” pungkas Amiruddin.(*)

 

Reporter: Yulia C.

Editor     : Icha Nawir

Baca Juga  Sidang Parpurna DPRD Bahas 7 Raperda, 4 Diantaranya Usulan Pemkot Bontang

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply