Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Ancam Sebar Video Mesum, Remaja di Bontang Paksa Pacar Berhubungan Badan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di Bontang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga memaksa kekasihnya yang masih berusia 14 tahun untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman akan menyebarkan video intim mereka.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan remaja tersebut pada Jumat (23/5/2025). Korban dalam kasus ini adalah kekasih pelaku yang berusia 14 tahun.

“Pelakunya juga masih di bawah umur, kami tahan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban,” ungkap AKP Hari Supranoto kepada redaksi kitamudamedia.com, Selasa (27/5/2025).

Menurut AKP Hari, pelaku Kekerasan seksual remaja dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023. Selama periode tersebut, keduanya diduga telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak lima kali, terhitung sejak tahun 2024 hingga Maret 2025.

Kasus ini terungkap setelah pelaku kembali memaksa korban untuk bersetubuh. Saat korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka. Tekanan dan ancaman ini membuat korban tertekan hingga akhirnya kejadian tersebut diketahui oleh pihak keluarga. Merasa tidak terima, keluarga korban melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan, agak berbeda perkaranya apalagi keduanya masih dibawah umur, kami (polisi) diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara tersebut masuk ke jaksa,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga  Sempat Kabur, Pengedar Sabu Guntung Ditangkap Polisi Bawa Sabu 15,37 Gram

“Hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Reporter: Yulia C.

Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply