KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria bernama AS (25) diringkus Unit Reskrim Polsek Marangkayu karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya usai melakukan penganiayaan terhadap Ad (39), yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMA 2 Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kejadiannya, Minggu (20/6/2021) sekira jam 20.00 wita, di Santan Tengah RT.005 Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. tepatnya di depan rumah korban.
Tersangka menganiaya korban dengan
memukul di bagian pelipis sebelah kiri dan mengancam korban menggunakan sebilah badik. Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis kiri.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan tempat tersebut, sebelum akhirnya diamankan aparat di Jalan Pelabuhan, RT 04, Desa Santan Tengah, Marangkayu, Kutai Kartanegara, hari Minggu (20/06/2021) sekira pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang mengatakan, kejadian berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
“Tersangka tidak terima orang tuanya dibentak oleh korban,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Ambo Tang mengatakan dari pengakuan korban yang juga merupakan tetangga pelaku, merasa tidak pernah memiliki permasalahan dengan pelaku. Bahkan, ia tidak pernah mendatangi rumah bersangkutan, apalagi sampai membentak orang tua pelaku.
“Kami menarik kesimpulan, dalam kasus ini pelaku salah sasaran dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti berupa sebilah badik dengan panjang 18 cm diamankan di Polsek Marangkayu.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP.
“Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” Pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar