KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial REP (26) berhasil diamankan tim gabungan Reskrim Polsek Bontang Utara dan Polsek Bontang Selatan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Selat Makassar 2, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya, Honda Supra X 125 dengan nomor polisi KT 4214 DV warna hitam-silver, di garasi rumahnya di Jalan Pontianak, Kelurahan Gunung Telihan, pada Minggu (13/7/2025).
“Kemudian pada keesokan harinya, Senin (14/7/2025), saat korban hendak ke kebun, ternyata motornya sudah tidak ada di garasi. Setelah mengecek CCTV, korban melihat ada seseorang yang mencuri motornya pada pukul 00.55 WITA pada Senin (14/7/2025),” jelas Widho, Rabu (16/7/2025).
Berbekal rekaman CCTV tersebut, korban segera melapor ke polisi. “Malingnya terekam CCTV, mengambil motor korban, berbekal rekaman tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan langsung kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (15/7/2025), Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dan Polsek Bontang Utara berhasil menangkap tersangka REP (26) beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 DD KT 4214 DV.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam,” ujarnya.
Atas perbuatannya, REP dijerat dengan Pasal 362, Pasal 363, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.(*)
Reporter: Yulia C
Editor: Icha Nawir



