Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Mantan Caleg hingga Jaringan Lama, 10 Pengedar Narkoba Dibekuk

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sepuluh pengedar narkoba, termasuk mantan calon legislatif dan anggota jaringan lama, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang. Dalam Operasi Antik 2025 yang digelar selama 21 hari.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025) menjelaskan, operasi ini berlangsung sejak 28 Juli hingga 7 Agustus 2025. Selama 21 hari, pihaknya mengungkap delapan kasus peredaran sabu dengan total barang bukti 96,97 gram. Para tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, serta tidak saling berkaitan.

“Selama operasi berlangsung, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan total sepuluh tersangka. Keseluruhannya diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang,” ungkapnya.

Berikut rincian penangkapan para tersangka:

• MY (44) dan Pa (28) – Pengedar yang diamankan di Perumahan Korpri, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, dengan barang bukti 61,10 gram sabu.

• Ri (45) – Ditangkap di Jalan Lumba-Lumba dengan barang bukti 11,30 gram. Ri disebut merupakan bagian dari jaringan yang telah lama menjadi target operasi.

• IS (28) – Diamankan di Kecamatan Muara Badak dengan barang bukti 7,98 gram sabu.

• AHW (41) – Mantan caleg dapil Bontang Utara, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 5,32 gram sabu.

• As (23) – Diringkus di Jalan KS Tubun dengan barang bukti 4,41 gram sabu.

• Su (43) dan Mu (42) – Ditangkap bersama di kawasan Jalan KS Tubun dengan barang bukti 3,21 gram sabu.

• M (34) – Ditangkap di Jalan Sultan Syahrir dengan barang bukti 2,57 gram sabu.

• Ap (43) – Diamankan di Jalan Bandeng, Kelurahan Tanjung Laut, dengan barang bukti 1,08 gram sabu.

Baca Juga  Nekat Edarkan Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi

AKBP Widho menyebut, seluruh tersangka merupakan mantan pengguna yang beralih menjadi pengedar.

“Peredarannya pun masih sama dengan sistem jejak,” jelas AKBP Widho.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132, dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka yakni penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar,” tegasnya.(*)

Reporter: Yulia.C

Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply