KITAMUDAMEDIA, Bontang – Peredaran narkotika di Bontang kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial A (29), warga Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.20 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Selambai RT 02, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka A yang kerap dijadikan lokasi transaksi,” jelas Nixon.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 poket sabu dengan berat kotor 14,59 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam botol permen dan dompet kecil berwarna cokelat.
“Kami temukan 19 poket sabu siap edar, yang disimpan di dalam botol permen,” ungkapnya, Kamis (4/9/2025).
Selain sabu, aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga bungkus plastik bening kosong, satu timbangan digital, sendok plastik, dua sedotan runcing, alat hisap sabu (bong), uang tunai Rp174 ribu, serta satu unit ponsel merek Oppo warna hitam.
“Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bontang untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



