Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Bantuan Warga Tertahan Status Darurat, BPBD Bontang Desak Perwali Segera Terbit

KITAMUDAMEDIA, Bontang — Prosedur penanganan bencana di Bontang dinilai masih belum cukup responsif, terutama untuk kasus skala ringan seperti rumah terdampak longsor atau puting beliung. Banyak warga sudah membutuhkan bantuan segera, tetapi penyalurannya kerap tertunda karena bergantung pada penetapan status darurat.

Situasi itu menjadi perhatian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang. Lembaga ini mendorong segera terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mekanisme bantuan stimulan rehabilitasi dan rekonstruksi bagi warga terdampak bencana non-darurat.

Selama ini, tanpa status darurat, anggaran bantuan tidak dapat dicairkan meski kerusakan berdampak langsung pada tempat tinggal dan keselamatan warga. Kondisi itu disebut tidak sejalan dengan urgensi layanan kebencanaan yang mestinya cepat dan tepat sasaran.

Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman, menyebut pemerintah daerah selalu turun langsung ketika bencana terjadi, namun langkah lanjutan sering terhambat regulasi.

“Kami kasihan Bu Wali, Pak Wakil, dan Sekda serta seluruh jajaran yang selalu turun langsung melihat kondisi masyarakat. Kerusakan rumah akibat longsor atau puting beliung itu sebenarnya persoalan kecil, tapi karena statusnya tidak darurat, perbaikan tidak bisa serta merta saat itu juga dilakukan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Usman menjelaskan, BPBD telah mengajukan draf Perwali yang memperbolehkan pemberian bantuan tanpa menunggu status darurat, dengan nilai estimasi Rp200 juta hingga Rp500 juta per kejadian.

“Dengan adanya perwali ini, kami berharap bisa langsung membantu masyarakat. Perwalinya sudah diajukan, kini kami menunggu undangan pembahasan dari bagian hukum. Setelah itu tentu akan dikomunikasikan bersama DPRD,” jelasnya.

Ia menuturkan, beberapa daerah telah menjalankan skema serupa meski tanpa aturan khusus. Namun Bontang memilih memastikan legalitas regulasi agar pelaksanaan bantuan tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.

Baca Juga  Youth Creative Hub Jadi Impian Baru Pemuda Kaltim

“Harapan kami, langkah ini dapat membantu Wali Kota dan seluruh jajaran yang bekerja untuk rakyat. BPBD punya kapasitas penanganan itu, tapi regulasinya harus jelas dan menjadi pegangan bersama,” tegasnya.

BPBD berharap Perwali tersebut dapat segera disahkan, sehingga warga terdampak bencana tidak lagi harus menunggu proses pernyataan darurat sebelum menerima bantuan untuk memperbaiki rumah maupun fasilitas lainnya.(Adv)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply