KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua orang pria berinisial Ms (22) dan Ju (38) diduga mengedarkan narkotika jenis pil double L, di Jalan KS Tubun RT 28 Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada Senin (8/12/2025), sekitar pukul 15.30 wita.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba Iptu Larto mengatakan, berawal dari laporan warga di lokasi tersebut sering ada kegiatan yang mencurigakan, diduga adanya transaksi narkotika.
“Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti,” ungkapnya, Selasa (9/12/2025).
Dari kedua tersangka barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, double L 1.202, 3 buah kotak rokok, 2 tas berwarna hijau dan hitam, uang tunai Rp 112 ribu, dan 2 buah handphone merek vivo.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di mako polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Keduanya terancam dijerat pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Reporter : Yulia.C | Editor : Redaksi



