Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

UMK Bontang 2026 Berpeluang Naik, Tunggu SK Gubernur

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Upah Minimum Kota (UMK) Bontang berpeluang mengalami kenaikan pada 2026. Meski nilainya tidak signifikan, proyeksi sementara menunjukkan adanya tambahan upah bagi pekerja dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil perhitungan awal, UMK Bontang 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp3,79 juta atau naik sekitar Rp19.467 dari UMK 2025. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi.

“Secara perhitungan memang ada kenaikan. Dengan formula nasional yang berlaku, kenaikannya sekitar Rp19.467,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Asdar Ibrahim, Selasa (23/12/2025).

Asdar menjelaskan, penetapan UMK kini sepenuhnya mengacu pada formula nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Kabupaten dan kota tidak lagi menetapkan UMK secara mandiri, melainkan melalui keputusan gubernur yang berlaku serentak di seluruh daerah.

Rumus tersebut menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Dengan skema ini, UMK Bontang 2026 diproyeksikan mencapai Rp3.799.000.

“Penetapan ini bukan lagi kewenangan masing-masing daerah. Semua ditetapkan oleh provinsi,” jelasnya.

Meski sejumlah daerah di Kalimantan Timur telah lebih dulu mengumumkan besaran UMK, secara administratif seluruh usulan tetap menunggu keputusan resmi gubernur, termasuk untuk Kota Bontang.

Lebih lanjut, Disnaker Bontang bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) telah melakukan pembahasan dan menyepakati usulan UMK Bontang 2026 di angka Rp3.799.000.

Ia menegaskan, kesepakatan di tingkat kota telah tercapai. Namun, penetapan resmi tetap menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Di tingkat kota sudah disepakati. Sekarang tinggal menunggu keputusan gubernur karena penetapannya dilakukan serentak,” pungkasnya.(*)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Pemkot Bontang Pastikan MBG Aman Meski Dapur Belum Bersertifikat

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply